Thursday, 23 August 2018
Prinsip Pemikiran Pancasila
Apabila dilihat dari
waktu ke waktu setelah kemerdekaan, zaman orde lama, orde baru, orde transisi
dan orde reformasi, dalam pemerintahan pelaksanaan dan pengamalan Pancasila
tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diinginkan atau dengan kata lain mengalami
berbagai penyimpangan. Penyimpangan tersebut terjadi di berbagai bidang, bahkan
dapat dikatakan hampir pada semua bidang. Penyimpangan dapat terjadi karena
dilanggarnya berbagai prinsip yang seharusnya diperhatikan
dilaksanakan/diamalkan. Baik prinsip secara intrinsik (kedalam) maupun prinsip
secara ekstrinsik (keluar).
1. Prinsip Intrinsik
(kedalam)
a. Koheren
Artinya satu sila
harus terkait dengan sila yang lain. Prinsip ini dikenal sebagai kesatuan
organis dan tata hubungan sila-sila dari Pancasila yang bersifat hirarkis
piramidal. Pengalaman Pancasila dianggap tidak sempurna apabila hanya memilih
satu sila dan mengabaikan sila yang lain. Agar pengamalan dalam kehidupan
sehari-hari sesuai dengan yang dicita-citakan, maka tidak boleh mengabaikan
sila yang lain dalam mengamalkannya.
Sifat hirarkis
piramidal dalam tata hubungan sila-sila Pancasila maksudnya tata hubungan
Pancasila berjenjang dan membentuk piramida. Sila I mendasari dan menjiwai Sila
II, III, IV dan V. Sila II dijiwai dan didasari Sila I dan menjiwai dan
mendasari Sila III, IV dan V, dan seterusnya.
b. Konsisten
Pelaksanaan
Pancasila harus berdiri bersama, sesuai harmoni dan memiliki hubungan yang
logis dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya Nilai-nilai Pancasila yang
tercermin di dalam pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 harus
dijabarkan secara konsisten ke dalam batang tubuh Undang-Undang dasar 1945 dan
perangkat hukum di dalamnya, misalnya : sementara oleh ahli hukum UUD 1945
belum secara konsisten menjabarkan nilai-nilai Pancasila, sebagai buktinya kekuasaan
eksekutif yang berlebihan dibandingkan kekuasaan lembaga tinggi negara yang
lain, maka untuk jalan keluarnya diusulkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945
dan Surat MPR 1999 telah menangkap semangat tersebut dan direalisasikan dengan
melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 secara bertahap. Selain itu
kebijakan kenegaraan harusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila jangan sampai
kebijakan kenegaraan yang dibuat tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila,
menjalankan kewajiban sesuai dengan tugasnya sudah dapat diambil contoh
pengamalan Pancasila.
c. Koresponden
Prinsip koresponden
adalah berbagai aturan/tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara agar mencapai
tujuan ideal negara. Ditinjau dari prinsip ini pengamalan dan pelaksanaan
Pancasila ada yang salah, dan mempunyai beberapa kemungkinan, diantaranya salah
satu teori atau prakteknya salah, dan yang kedua adalah teori dan praktiknya
salah. Pancasila seharusnya dianggap sebagai nilai-nilai yang dinamis
senantiasa berdialog dengan nilai-nilai yang lain yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat. Bukan suatu nilai yang statis, contoh penyimpangan pengamalan
Pancasila, setiap orang sebelum menduduki jabatan tertentu, pasti didalam
pengambilan sumpah jabatan yang mengucapkan bahwa akan setia kepada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagainya. Tetapi pada kenyataanya sumpah
hanyalah tinggal sumpah. Apa yang dikatakannya tidak tercermin dalam perbuatan,
bahkan kadang- kadang apa yang diperbuat merugikan bangsa dan negara.
2. Prinsip
Ekstrinsik (keluar)
Prinsip keluar atau
prinsip Ekstrinsik dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Kepentingan
Nasional
Maksud dari
kepentingan nasional ini adalah kepentingan segenap komponen bangsa yang
majemuk diantara sesama warga negara ditinjau dari suku, agama, ras, golongan.
Bila berpihak pada salah satu komponen akan berakibat buruk komponen lain,
timbul suatu reaksi yang menentang dalam masyarakat.
Contohnya perlakuan
yang diskriminatif terhadap minoritas agama di suatu daerah akan mengundang
banyak konflik, bahkan akan menimbulkan banyak korban, baik harta benda maupun
negara. Kerugian yang diakibatkan akan berdampak negatif terhadap perkembangan
hidup bermasyarakat di daerah tersebut. Masyarakat hidup dalam ketakutan,
dendam, rasa tidak aman dan bahkan menambah konflik yang berkepanjangan.
b. Kepentingan
Vertikal
Mengamalkan
Pancasila harus memperhatikan adanya berbagai kepentingan antara warga negara
dengan penyelenggara negara, orang miskin dengan orang kaya, mayoritas dan
minoritas dan lain sebagainya. Apabila hal itu tidak diperhatikan banyak
menimbulkan permasalahan sebagai contoh bila banyak kaum minoritas yang
menguasai perekonomian dibanding kaum mayoritas, maka akan terjadi kecemburuan
sosial. Bila hal ini berlangsung lama, maka bila ada masalah sedikit saja akan
terjadi konflik.
Penulis : Dwi Ananta
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment