Saturday, 11 August 2018

Asal Mula Pancasila


Pancasila tidak secara otomatis menjadi dasar negara, melainkan ada sejarah yang runtut, alasan yang tepat sehingga Pancasila digunakan sebagai dasar negara. AT Soegito (1999:29-33) menerangkan asal mula Pancasila mempunyai/memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat atau dasar kerohanian negara.


Pada mulanya Pancasila sebagai dasar negara kita itu tidak ada, tetapi dalam perjalanan kehidupan, para tokoh bangsa menggali Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara, maka dapat dikatakan bahwa Pancasila mempunyai hal lain yang mengadakan asal mula. Pancasila terdapat dalam hukum dasar negara Republik Indonesia yang tertinggi, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan penjelasan dari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 sebagai dasar negara Pancasila ditetapkan bersama dengan UUD 1945. Meskipun pembukaan direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945 yang terkenal dengan nama Jakarta-Charter (Piagam Jakarta), dan Pancasila diusulkan sebagai dasar filsafat negara tanggal 1 Juni 1945 dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Terdapat beberapa pendapat tentang asal mula Pancasila. Walaupun pendapat tentang asal mula Pancasila berbeda tetapi mempunyai kedudukan yang sama. Asal mula Pancasila dibedakan menjadi 2, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung. Asal mula langsung terdiri pembahasan-pembahasan pada saat menjelang serta sesudah proklamasi kemerdekaan yang menunjukan Pancasila sebagai dasar negara. Sedangkan asal mula secara tidak langsung lebih pada menunjukan sebelum di aspek bahan pada dimensi sejarah di waktu dulu, yaitu saat sebelum kemerdekaan sehingga tidak ada hubungannya secara langsung dengan proses pembahasannya di sekitar proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Asal mula Pancasila secara langsung dibedakan menjadi 4 yakni sebagai berikut.
1. Asal Mula Bahan (Causa Materialis)
Asal mula bahan Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berasal dari adat istiadat/kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agama yang dianut oleh bangsa Indonesia, sehingga pada hakikatnya nilai-nilai yang menjadi unsur-unsur Pancasila adalah hasil dari penggalian bangsa sendiri yang berupa nilai-nilai adat kebudayaan, nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, berupa kepribadian dan pandangan hidup. Hal yang perlu diperhatikan bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam kelima sila Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang ideal, sedangkan nilai-nilai yang dianggap tidak ideal tidak diakomodasikan.
2. Asal Mula Bentuk atau Bangun (Causa Formalis)
Asal mula bentuk atau bangun yang dimaksud adalah  bagaimana Pancasila tersebut dibentuk dalam rumusannya sebagaimana ada di pembukaan UUD 1945. Sedangkan pendukung asal mula bentuk dari Pancasila adalah Ir.Soekarno dan Drs.Moh Hatta dan ditambah beberapa orang anggota BPUPKI. Mereka telah merumuskan dan membahas Pancasila yang berkaitan dengan bentuk rumusan dan nama Pancasila.
3. Asal Mula Karya (Causa Efisien)
Asal mula karya adalah asal mula Pancasila dari calon dasar negara Republik Indonesia menjadi Pancasila yang syah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam hal ini asal mula karya adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dimana PPKI merupakan pembentuk negara Indonesia yang kemudian mengesahkan serta  menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
Dalam hal ini Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mempunyai andil yang besar dalam causa efisien. Dengan disahkannya Pancasila menjadi dasar negara, berarti semakin memantapkan para pengelola negara dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Karya besar anakbangsa itu menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Asal Mula Tujuan (Causa Finalis)
Asal mula tujuan yang dimaksud adalah tujuan dari perumusan pembahasan Pancasila, yaitu Pancasila dijadikan sebagai dasar negara. Agar sampai pada tujuan tersebut diperlukan asal mula sambungan. Asal mula sambungan digunakan sebagai penghubung antara asal mula bentuk (Causa Formalis) dan asal mula tujuan (Causa Finalis). Sebagai penghubungnya dikenal dengan sebutan panitia sembilan, termasuk Ir. Soekarno, Drs.Moh.Hatta, anggota-anggota BPUPKI dan anggota-anggota PPKI, mereka juga yang merumuskan rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan yang menerima dengan perubahan rancangan tersebut. Panitia sembilan bekerja keras agar apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia tercapai. Sebagaimana Indonesia merdeka dan setelah merdeka mempunyai dasar negara yang kokoh dan kuat.
Dasar filsafat negara Indonesia secara resmi diberi nama Pancasila dan Pancasila ini dirumuskan didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun secara eksplisit istilah Pancasila tidak disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, tetapi rumusan sila demi sila secara jelas di cantumkan di dalamnya. Oleh sebab itu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebut juga sebagai tempat terdapatnya Pancasila.

Penulis : Dwi Ananta D.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain