Saturday, 22 September 2018

Fungsi Pajak

A. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi anggaran (budgetair) merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiskal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sebagai fungsi utama disebabkan fungsi anggaran merupakan fungsi yang pertama kali muncul dalam sejarah. Berdasarkan fungsi ini, pemerintahlah yang memungut pajak dari penduduknya.
Pemasukkan kas yang maksimal mempunyai maksud sebagai berikut.
1. Jangan sampai wajib pajak atau subjek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakan.
2. Tidak boleh ada satupun objek pajak yang tidak  dilaporkan oleh wajib pajak kepada fiskus.
3. Tidak boleh ada satupun objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau penghitungan fiskus.
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tidak hanya tergantung kepada fiskus saja atau kepada wajib pajak saja. Akan tetapi, kepada dua-duanya berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.Sistem pemungutan pajak suatu negara menganut dua sistem sebagai berikut.
1. Self assessment system adalah menghitung pajak sendiri.
2. Official assessment system adalah menghitung pajak yang dilakukan oleh pihak fiskus.
B. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Di samping mempunyai fungsi untuk mengisi kas negara, pajak juga mempunyai fungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian negara. Pada umumnya  fungsi mengatur pajak akan bertentangan dengan fungsi anggaran. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijaksanaan, misalnya pemerintah menentukan tujuan untuk memberantas kebiasaan mabuk-mabukan bagi generasi muda. Dari sini pemerintah akan menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga minuman keras sedemikian rupa, sehingga tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar generasi muda.
Jika setelah harga minuman keras dipajaki dengan tarif pajak yang tinggi, dan penerimaan dari sektor ini berkurang drastis atau bahkan menjadi nihil maka ini merupakan pertanda bahwa pembeli minuman keras menjadi berkurang atau hilang sama sekali dan tidak ada lagi generasi muda yang mabuk-mabukan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemerintah telah berhasil menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan di bidang sosial.
Untuk melaksanakan fungsi mengatur ini, pemerintah dapat melakukannya melalui dua cara sebagai berikut.
1. Insentif
Untuk memberikan dukungan pada kegiatan ekonomi dan pembangunan, pemerintah bisa memberi insentif seperti kemudahan-kemudahan untuk wajib pajak
dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Contohnya antara lain
sebagai berikut.
a. Untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan minyak goreng.
b. Untuk menarik investor supaya berinvestasi, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto.
c. Untuk mendorong ekspor maka pemerintah mengenakan tarif PPN 0% terhadap ekspor barang.
d. Untuk mendorong kegiatan sektor usaha tertentu, pemerintah membebaskan PPN impor atas impor barang modal.
e. Untuk mendorong berkembangnya industri tertentu, pemerintah membebaskan pengenaan bea masuk atas impor bahan baku.
2. Disinsentif
Disinsentif dikenakan pada komoditi-komoditi tertentu yang sengaja dihambat perkembangannya. Contohnya antara lain sebagai berikut.
a. Untuk membatasi dan mengendalikan pemakaian barang mewah tertentu, pemerintah mengenakan PPnBM yang tinggi.
b. Untuk menghambat kenaikan jumlah orang merokok maka cukai atas rokok dinaikkan.
Saat ini fungsi mengatur (regulerend) lebih banyak dilaksanakan oleh instansi badan kebijakan fiskal.
C. Fungsi Stabilitas
Melalui pajak, pemerintah mempunyai biaya dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang mempunyai hubungan dengan upaya untuk menstabilkan harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, penetapan harga maksimum, harga minimum, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
D. Fungsi Pendistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan. Dengan demikian, pajak dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain