Saturday, 22 September 2018
Fungsi Pajak
A. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi anggaran
(budgetair) merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiskal yaitu suatu fungsi
dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke
kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sebagai fungsi
utama disebabkan fungsi anggaran merupakan fungsi yang pertama kali muncul
dalam sejarah. Berdasarkan fungsi ini, pemerintahlah yang memungut pajak dari
penduduknya.
Pemasukkan kas yang
maksimal mempunyai maksud sebagai berikut.
1. Jangan sampai wajib
pajak atau subjek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakan.
2. Tidak boleh ada
satupun objek pajak yang tidak
dilaporkan oleh wajib pajak kepada fiskus.
3. Tidak boleh ada
satupun objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau penghitungan fiskus.
Dengan demikian maka
optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tidak hanya tergantung kepada fiskus
saja atau kepada wajib pajak saja. Akan tetapi, kepada dua-duanya berdasarkan
undang-undang perpajakan yang berlaku.Sistem pemungutan pajak suatu negara
menganut dua sistem sebagai berikut.
1. Self assessment
system adalah menghitung pajak sendiri.
2. Official assessment
system adalah menghitung pajak yang dilakukan oleh pihak fiskus.
B. Fungsi Mengatur
(Regulerend)
Di samping mempunyai
fungsi untuk mengisi kas negara, pajak juga mempunyai fungsi untuk mengatur
kehidupan masyarakat. Pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur
perekonomian negara. Pada umumnya fungsi
mengatur pajak akan bertentangan dengan fungsi anggaran. Untuk mencapai tujuan
tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijaksanaan, misalnya pemerintah
menentukan tujuan untuk memberantas kebiasaan mabuk-mabukan bagi generasi muda.
Dari sini pemerintah akan menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan
tersebut dengan cara memajaki harga minuman keras sedemikian rupa, sehingga
tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar generasi muda.
Jika setelah harga
minuman keras dipajaki dengan tarif pajak yang tinggi, dan penerimaan dari
sektor ini berkurang drastis atau bahkan menjadi nihil maka ini merupakan
pertanda bahwa pembeli minuman keras menjadi berkurang atau hilang sama sekali
dan tidak ada lagi generasi muda yang mabuk-mabukan. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa pemerintah telah berhasil menggunakan pajak sebagai alat untuk
mencapai tujuan di bidang sosial.
Untuk melaksanakan
fungsi mengatur ini, pemerintah dapat melakukannya melalui dua cara sebagai
berikut.
1. Insentif
Untuk memberikan
dukungan pada kegiatan ekonomi dan pembangunan, pemerintah bisa memberi
insentif seperti kemudahan-kemudahan untuk wajib pajak
dalam menjalankan
kewajiban perpajakannya. Contohnya antara lain
sebagai berikut.
a. Untuk menstabilkan
harga minyak goreng di dalam negeri, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan
minyak goreng.
b. Untuk menarik
investor supaya berinvestasi, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan
berupa pengurangan penghasilan neto.
c. Untuk mendorong
ekspor maka pemerintah mengenakan tarif PPN 0% terhadap ekspor barang.
d. Untuk mendorong
kegiatan sektor usaha tertentu, pemerintah membebaskan PPN impor atas impor
barang modal.
e. Untuk mendorong
berkembangnya industri tertentu, pemerintah membebaskan pengenaan bea masuk
atas impor bahan baku.
2. Disinsentif
Disinsentif dikenakan
pada komoditi-komoditi tertentu yang sengaja dihambat perkembangannya.
Contohnya antara lain sebagai berikut.
a. Untuk membatasi dan
mengendalikan pemakaian barang mewah tertentu, pemerintah mengenakan PPnBM yang
tinggi.
b. Untuk menghambat
kenaikan jumlah orang merokok maka cukai atas rokok dinaikkan.
Saat ini fungsi
mengatur (regulerend) lebih banyak dilaksanakan oleh instansi badan kebijakan
fiskal.
C. Fungsi Stabilitas
Melalui pajak,
pemerintah mempunyai biaya dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang mempunyai
hubungan dengan upaya untuk menstabilkan harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, penetapan harga maksimum, harga minimum,
pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
D. Fungsi
Pendistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan. Dengan demikian, pajak dapat membuka
kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment