Sunday, 16 September 2018
Asas-asas pemungutan pajak
Asas-asas pemungutan pajak yaitu asas
yang digunakan supaya bisa mencapai tujuan dari pemungutan pajak. Para ahli
yang menyampaikan pendapatnya tentang asas pemungutan pajak, yaitu :
1. Adam Smith
Adam Smith dalam bukunya Wealth of
Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims” mengemukakan bahwa
asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas equality
Yang dimaksud dengan asas equality
atau asas keseimbangan adalah supaya tekanan pajak di antara subjek pajak
masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang
dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan negara. Dengan
kemampuan atau asas keadilan merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh
negara dan disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara
tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b. Asas certainty
Dengan asas certainty atau asas
kepastian hukum dimaksudkan supaya pajak yang harus dibayar seseorang harus
terang dan pasti, tidak dimulur-mulur atau ditawar-tawar.
c. Asas convenience of payment
Asas convinience of payment
dimaksudkan supaya dalam memungut pajak, pemerintah hendaknya memperhatikan
saat- saat yang paling baik bagi si pembayar pajak. Secara klasik, contoh dari
"saat-saat yang paling baik dan tepat" adalah saat petani sesudah
menuai padinya. Pada saat itu, petani dianggap mempunyai kemampuan untuk
membayar pajak dengan "senang hati", karena bukankah para petani baru
saja menuai pad! yang kemudian dapat menjualnya, sehingga mereka mempunyai dana
untuk membayar pajak. Di zaman sekarang ini, saat-saat yang baik dan tepat
diwujudkan. Misalnya pada saat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau
pada saat wajib pajak menerima hadiah.
d. Asas efficiency
Asas efficiency atau asas efisien atau
asas ekonomis dimaksudkan supaya pemungutan pajak yang diusahakan sehemat
mungkin. Tidak boleh biaya untuk memungut pajak lebih banyak dari jumlah
penghasilan memungut pajak.
2. W.J. Langen
Menurut W.J. Langen, asas pemungutan
pajak sebagai berikut.
a. Asas daya pikul
Banyak sedikitnya jumlah tagihan pajak
yang dipungut wajib didasarkan pada jumlah pendapatan wajib pajak. Semakin
tinggi pendapatan wajib pajak maka semakin besar pajak yang dibebankan.
b. Asas manfaat
Hasil pajak yang diterima negara wajib
dipakai untuk pembangunan yang mempunyai manfaat bagi kepentingan umum.
c. Asas kesejahteraan
Hasil pajak yang diterima negara harus
dipakai agar rakyat bisa meningkat kesejahteraannya.
d. Asas kesamaan
Pada keadaan yang relatif sama pada seorang wajib pajak
satu dengan lainnya maka harus dikenakan tagihan pajak pada jumlah yang relatif
sama atau diperlakukan sama.
e. Asas beban yang sekecil- kecilnya
Usaha memungut pajak diusahakan
serendah-rendahnya apabila dibandingkan nilai dari objek pajak. Hal ini
dilakukan agar tidak memberatkan bagi
wajib pajak.
3. Adolf Wagner
Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan
pajak sebagai berikut.
a. Asas politik finansial
Asas politik finansial merupakan pajak
yang dipungut negara dan jumlahnya memadai, sehingga dapat membiayai atau
mendorong semua kegiatan negara.
b. Asas ekonomi
Penentuan objek pajak harus tepat,
supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian
rakyat. Contohnya adalah pajak pendapatan dan pajak untuk barang- barang mewah.
c. Asas keadilan
Asas keadilan adalah pungutan pajak
yang berlaku secara umum, tanpa diskriminasi, dan untuk kondisi yang sama
diperlakukan sama.
d. Asas administrasi
Asas administrasi berkaitan
dengan masalah kepastian sistem
perpajakan yaitu : kapan, dimana tempat untuk membayar pajak, bagaimana cara
membayar pajak dan berapa besar biaya pajak
yang digunakan.
e. Asas yuridis
Asas yuridis adalah segala pungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang.
4. E.R.A. Seligman
Menurut E.R.A. Seligman, empat asas
atau prinsip pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas atau prinsip fiskal
Asas atau prinsip fiskal adalah
pemungutan pajak harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pengeluaran negara
dan harus pula cukup elastis dalam menghadapi berbagai tantangan, perubahan,
serta perkembangan kondisi perekonomian.
b. Asas atau prinsip ekonomis
Asas atau prinsip ekonomis adalah
pajak dipungut dengan memperhatikan kekuatan ekonomi rakyat wajib pajak.
c. Asas atau prinsip etika
Asas atau prinsip etika yaitu pungutan
pajak diberlakukan secara luwes dan beretika sehingga tidak menyinggung
kehormatan dan martabat wajib pajak.
d. Asas atau prinsip administratif
Asas atau prinsip administratif adalah
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan harus jelas. Ketidakjelasan
dalam undang-undang perpajakan oleh Seligman dikatakan sebagai undang-undang
yang buruk.
Dari berbagai pendapat para ahli
tersebut dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat,
yaitu syarat keadilan, syarat yuridis, syarat ekonomis, syarat finansial, dan
sistem pemungutan yang sederhana.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment