Sunday, 16 September 2018

Asas-asas pemungutan pajak

Asas-asas pemungutan pajak yaitu asas yang digunakan supaya bisa mencapai tujuan dari pemungutan pajak. Para ahli yang menyampaikan pendapatnya tentang asas pemungutan pajak, yaitu :
1. Adam Smith
Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims” mengemukakan bahwa asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas equality
Yang dimaksud dengan asas equality atau asas keseimbangan adalah supaya tekanan pajak di antara subjek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan negara. Dengan kemampuan atau asas keadilan merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara dan disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b. Asas certainty
Dengan asas certainty atau asas kepastian hukum dimaksudkan supaya pajak yang harus dibayar seseorang harus terang dan pasti, tidak dimulur-mulur atau ditawar-tawar.
c. Asas convenience of payment
Asas convinience of payment dimaksudkan supaya dalam memungut pajak, pemerintah hendaknya memperhatikan saat- saat yang paling baik bagi si pembayar pajak. Secara klasik, contoh dari "saat-saat yang paling baik dan tepat" adalah saat petani sesudah menuai padinya. Pada saat itu, petani dianggap mempunyai kemampuan untuk membayar pajak dengan "senang hati", karena bukankah para petani baru saja menuai pad! yang kemudian dapat menjualnya, sehingga mereka mempunyai dana untuk membayar pajak. Di zaman sekarang ini, saat-saat yang baik dan tepat diwujudkan. Misalnya pada saat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau pada saat wajib pajak menerima hadiah.
d. Asas efficiency
Asas efficiency atau asas efisien atau asas ekonomis dimaksudkan supaya pemungutan pajak yang diusahakan sehemat mungkin. Tidak boleh biaya untuk memungut pajak lebih banyak dari jumlah penghasilan memungut pajak.

2. W.J. Langen
Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak sebagai berikut.
a. Asas daya pikul
Banyak sedikitnya jumlah tagihan pajak yang dipungut wajib didasarkan pada jumlah pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak maka semakin besar pajak yang dibebankan.
b. Asas manfaat
Hasil pajak yang diterima negara wajib dipakai untuk pembangunan yang mempunyai manfaat bagi kepentingan umum.
c. Asas kesejahteraan
Hasil pajak yang diterima negara harus dipakai agar rakyat bisa meningkat kesejahteraannya.
d. Asas kesamaan
Pada keadaan  yang relatif sama pada seorang wajib pajak satu dengan lainnya maka harus dikenakan tagihan pajak pada jumlah yang relatif sama atau diperlakukan sama.
e. Asas beban yang sekecil- kecilnya
Usaha memungut pajak diusahakan serendah-rendahnya apabila dibandingkan nilai dari objek pajak. Hal ini dilakukan  agar tidak memberatkan bagi wajib pajak.

3. Adolf Wagner
Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak sebagai berikut.
a. Asas politik finansial
Asas politik finansial merupakan pajak yang dipungut negara dan jumlahnya memadai, sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
b. Asas ekonomi
Penentuan objek pajak harus tepat, supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat. Contohnya adalah pajak pendapatan dan pajak untuk barang- barang mewah.
c. Asas keadilan
Asas keadilan adalah pungutan pajak yang berlaku secara umum, tanpa diskriminasi, dan untuk kondisi yang sama diperlakukan sama.
d. Asas administrasi
Asas administrasi berkaitan dengan  masalah kepastian sistem perpajakan yaitu : kapan, dimana tempat untuk membayar pajak, bagaimana cara membayar pajak  dan berapa besar biaya pajak yang digunakan.
e. Asas yuridis
Asas yuridis adalah segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

4. E.R.A. Seligman
Menurut E.R.A. Seligman, empat asas atau prinsip pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas atau prinsip fiskal
Asas atau prinsip fiskal adalah pemungutan pajak harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pengeluaran negara dan harus pula cukup elastis dalam menghadapi berbagai tantangan, perubahan, serta perkembangan kondisi perekonomian.
b. Asas atau prinsip ekonomis
Asas atau prinsip ekonomis adalah pajak dipungut dengan memperhatikan kekuatan ekonomi rakyat wajib pajak.
c. Asas atau prinsip etika
Asas atau prinsip etika yaitu pungutan pajak diberlakukan secara luwes dan beretika sehingga tidak menyinggung kehormatan dan martabat wajib pajak.
d. Asas atau prinsip administratif
Asas atau prinsip administratif adalah ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan harus jelas. Ketidakjelasan dalam undang-undang perpajakan oleh Seligman dikatakan sebagai undang-undang yang buruk.
Dari berbagai pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat, yaitu syarat keadilan, syarat yuridis, syarat ekonomis, syarat finansial, dan sistem pemungutan yang sederhana.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain