Wednesday, 12 September 2018
Tarif pajak
Tarif pajak
merupakan dasar yang digunakan untuk menentukan besar kecilnya pajak yang wajib
dibayar oleh subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak pada umumnya dinyatakan dengan persentasi.
Dalam berbagai
literatur perpajakan, dikenal lima macam tarif pajak, yakni tarif tetap (fixed
rate), tarif proporsional (proportional rate), tarif progresif (progressive
rate), tarif regresif (regressive rate), dan tarif degresif (degressive rate).
a. Tarif tetap
Tarif tetap (fixed
rate) adalah tarif yang jumlah pajaknya dalam rupiah (atau dolar) bersifat
tetap, walaupun objek pajaknya jumlahnya berbeda-beda. Contohnya adalah tarif
bea meterai. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985, jumlah bea meterai
atas kuitansi atau tanda terima uang di atas Rpl.000.000,00 adalah Rp6.000,00,
meskipun uang yang diterima besarnya Rp100.000.000,00 atau Rp10.000.000.000,00,
dan seterusnya, jumlah bea meterai yang terutang tetap Rp6.000,00.
b. Tarif
proporsional
Tarif proporsional
(proportional rate) adalah tarif pajak yang besar kecilnya tergantung besar
kecilnya pendapatan. Jika pendapatan seseorang naik maka tarifnya naik,
walaupun besarnya persen pajak tetap. Misalnya jumlah pajak dari pendapatan
yang harus dibayar adalah sebagai berikut.
Dari contoh di atas
kelihatan besar kecilnya tarif pajak dan pendapatan serta perbandingan beban
pajak terhadap pendapatan. Contoh ini bisa kita lihat misalnya dikenakan pada
setiap orang yang menginap di hotel, dengan menyewa kamarnya, contoh dikenakan
10% pajak pembangunan dari sewa kamar yang dipakainya.
c. Tarif progresif
Tarif progresif
merupakan besar atau tarif pajak yang jumlah persentasenya semakin besar jika
jumlah objek pajak bertambah. Di mana jika makin besar pendapatan yang
diperoleh wajib pajak maka makin besar pula persentase pajak yang harus
dibayar. Tarif progresif dapat dibagi menjadi 3, yaitu progresif-proporsional,
progresif-degresif, dan progresif- progresif.
1)
Progresif-proporsional
Dari contoh di atas kelihatan kenaikan
pendapatan diikuti dengan kenaikan persentase pajak dan tarif pajak yang sama
kenaikan- nya serta secara proporsional, yaitu 2%.
2)
Progresif-degresif
Setiap kenaikan
pendapatan sebesar Rp500.000,00, persentase terhadap pajak pendapatan dikenakan
setiap kali penurunan jumlahnya. Perhatikan 3% ke 4%, dari 7% ke 10,5% kenaikan
3,5% dan dari 10,5% ke 13,5% kenaikan 3%. Jadi, kenaikan tarif pajak diikuti
dengan turunnya pengenaan pajak (persentase kenaikan beban pajak).
3)
Progresif-progresif
Dari contoh di atas kelihatan setiap kenaikan
pendapatan sebesar Rp500.000,00, persentase pajak terhadap pendapatan yang
dikenai pajak setiap kali naik. Kenaikan tarif pajak untuk setiap kali kenaikan
semakin besar. Beban pajak dari kenaikan Rp500.000,00 yang pertama naik 1%,
yaitu dari 3% ke 4% dan begitu juga dengan berikutnya 1,5% dari 4% ke 5,5% dan
dari 5,5% ke 7,5% naiknya bertambah menjadi 2%.
d. Tarif regresif
Tarif regresif
adalah tarif pajak yang dikenakan dengan perkembangan yang kurang sebanding
dengan perkembangan pendapatan yang dikenakan pajak. Jadi, makin meningkatnya
pendapatan seseorang akan semakin kecil kenaikan tarif pajaknya.
e. Tarif degresif
adalah tarif pajak yang apabila objek pajaknya semakin tinggi maka makin rendah
tarifnya. Tarif ini pernah berlaku untuk bea warisan. Semakin besar warisan
yang hendak diterima oleh seorang ahli waris maka besar tarif bea atau pajak
warisannya semakin mengecil.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment