Wednesday, 12 September 2018

Tarif pajak

Tarif pajak merupakan dasar yang digunakan untuk menentukan besar kecilnya pajak yang wajib dibayar oleh subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakan dengan persentasi.
Dalam berbagai literatur perpajakan, dikenal lima macam tarif pajak, yakni tarif tetap (fixed rate), tarif proporsional (proportional rate), tarif progresif (progressive rate), tarif regresif (regressive rate), dan tarif degresif (degressive rate).
a. Tarif tetap
Tarif tetap (fixed rate) adalah tarif yang jumlah pajaknya dalam rupiah (atau dolar) bersifat tetap, walaupun objek pajaknya jumlahnya berbeda-beda. Contohnya adalah tarif bea meterai. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985, jumlah bea meterai atas kuitansi atau tanda terima uang di atas Rpl.000.000,00 adalah Rp6.000,00, meskipun uang yang diterima besarnya Rp100.000.000,00 atau Rp10.000.000.000,00, dan seterusnya, jumlah bea meterai yang terutang tetap Rp6.000,00.
b. Tarif proporsional
Tarif proporsional (proportional rate) adalah tarif pajak yang besar kecilnya tergantung besar kecilnya pendapatan. Jika pendapatan seseorang naik maka tarifnya naik, walaupun besarnya persen pajak tetap. Misalnya jumlah pajak dari pendapatan yang harus dibayar adalah sebagai berikut.
Dari contoh di atas kelihatan besar kecilnya tarif pajak dan pendapatan serta perbandingan beban pajak terhadap pendapatan. Contoh ini bisa kita lihat misalnya dikenakan pada setiap orang yang menginap di hotel, dengan menyewa kamarnya, contoh dikenakan 10% pajak pembangunan dari sewa kamar yang dipakainya.
c. Tarif progresif
Tarif progresif merupakan besar atau tarif pajak yang jumlah persentasenya semakin besar jika jumlah objek pajak bertambah. Di mana jika makin besar pendapatan yang diperoleh wajib pajak maka makin besar pula persentase pajak yang harus dibayar. Tarif progresif dapat dibagi menjadi 3, yaitu progresif-proporsional, progresif-degresif, dan progresif- progresif.
1) Progresif-proporsional
 Dari contoh di atas kelihatan kenaikan pendapatan diikuti dengan kenaikan persentase pajak dan tarif pajak yang sama kenaikan- nya serta secara proporsional, yaitu 2%.
2) Progresif-degresif
Setiap kenaikan pendapatan sebesar Rp500.000,00, persentase terhadap pajak pendapatan dikenakan setiap kali penurunan jumlahnya. Perhatikan 3% ke 4%, dari 7% ke 10,5% kenaikan 3,5% dan dari 10,5% ke 13,5% kenaikan 3%. Jadi, kenaikan tarif pajak diikuti dengan turunnya pengenaan pajak (persentase kenaikan beban pajak).
3) Progresif-progresif
 Dari contoh di atas kelihatan setiap kenaikan pendapatan sebesar Rp500.000,00, persentase pajak terhadap pendapatan yang dikenai pajak setiap kali naik. Kenaikan tarif pajak untuk setiap kali kenaikan semakin besar. Beban pajak dari kenaikan Rp500.000,00 yang pertama naik 1%, yaitu dari 3% ke 4% dan begitu juga dengan berikutnya 1,5% dari 4% ke 5,5% dan dari 5,5% ke 7,5% naiknya bertambah menjadi 2%.
d. Tarif regresif
Tarif regresif adalah tarif pajak yang dikenakan dengan perkembangan yang kurang sebanding dengan perkembangan pendapatan yang dikenakan pajak. Jadi, makin meningkatnya pendapatan seseorang akan semakin kecil kenaikan tarif pajaknya.
e. Tarif degresif adalah tarif pajak yang apabila objek pajaknya semakin tinggi maka makin rendah tarifnya. Tarif ini pernah berlaku untuk bea warisan. Semakin besar warisan yang hendak diterima oleh seorang ahli waris maka besar tarif bea atau pajak warisannya semakin mengecil.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain