Friday, 7 September 2018
Unsur-Unsur, Fungsi dan Tujuan Negara
Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri dari beberapa
unsur. Pernyataan ini dirumuskan dalam konvensi Montevideo pada tahun 1933,
yang menyatakan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu
rakyat, pemerintah, dan wilayah. Ketiga unsur penting tersebut disebut sebagai
unsur konstitutif. Selain unsur konstitutif juga perlu ditunjang dengan adanya
konstitusi dan pengakuan dari negara lain.
Berikut ini akan diuraikan
unsur-unsur dari negara.
1) Rakyat
Rakyat dapat diartikan
sebagai sekumpulan manusia yang mempunyai persamaan latar belakang, sejarah,
dan bersama menempati wilayah tertentu.
2) Wilayah
Wilayah adalah tempat
tinggal, baik berupa laut, darat, dan udara yang ditempati manusia untuk hidup.
Wilayah negara mutlak diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah
dalam menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintahannya yang terdiri dari wilayah
darat, laut, dan udara.
3) Pemerintah yang
berdaulat
Kekuasaan atau
wewenang untuk mengatur dirinya atau disebut juga dengan kedaulatan ke dalam.
Selain itu, pemerintah yang berdaulat juga meliputi kekuasaan kedaulatan ke
luar yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan bersama.
4) Pengakuan dari
negara lain
Pengakuan terhadap
lahirnya suatu negara bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu pengakuan de facto
dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan dari dalam
terbentuknya suatu negara. Pengakuan de jure adalah pengakuan dari luar atau
dari negara lain.
Fungsi Negara
Negara selain
mempunyai tujuan juga mempunyai fungsi. Fungsi negara tersebut pada dasarnya
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, juga sebagai hasil dari
pelaksanaan alat negara. Dalam hal ini, pemerintah berperan aktif untuk
menjalankan dan melaksanakan tugasnya sebagai alat negara. Berikut ini
merupakan fungsi-fungsi negara.
1. Mensejahterakan dan
Memakmurkan Masyarakat
Setiap negara
mempunyai tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Melalui pemerintahannya, suatu negara dapat berfungsi untuk menciptakan
kesejahteraan bagi, rakyatnya. Contohnya, negara maju seperti Jepang yang mampu
membuat rakyatnya layak dan berkecukupan dalam segi sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
2) Melaksanakan
Ketertiban
Suatu negara terdiri
dari banyak rakyat yang mempunyai latar belakang yang berbeda. Dalam mewujudkan
kondisi keamanan negara yang stabil, perlu ketertiban pada masyarakat. Negara
dengan segala peraturan dan perundang-undangannya mengatur dan menciptakan
ketertiban pada rakyatnya. Seperti di Indonesia, polisi sebagai petugas
ketertiban masyarakat berusaha menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat,
agar tercipta stabilitas keamanan yang mantap.
3) Pertahanan dan
Keamanan
Negara harus dapat
memberikan rasa aman pada rakyatnya, serta menjaga dari segala macam ancaman
dan gangguan yang datang baik dari dalam maupun dari luar. Untuk menciptakan
keamanan dan pertahanan tersebut, diperlukan tentara yang bertugas untuk
mengawasi gangguan keamanan. Selain itu, untuk membela negaranya dari serangan
negara lain dan pihak lain yang ingin menghancurkan kedaulatan negara.
4. Penegakan Keadilan
Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai alat penegakan hukum. Lembaga tersebut sebagai
tempat warga untuk meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Tujuan Negara
Setiap negara pasti
mempunyai tujuan masing-masing. Akan tetapi, tujuan tersebut pada hakikatnya
sama, yaitu untuk menciptakan kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemakmuran pada
rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara tersebut, suatu negara harus melakukan
tugas- tugas sebagai berikut.
1. Harus mengatur
penghidupan dalam negara sebaik-baiknya.
2. Mengatur dan
menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur negara yang berkuasa dengan
sebaik-baiknya.
Penulis : S. Kholifah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment