Monday, 1 October 2018

Bank Syariah

1. Perbankan Syariah
a. Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip syariat Islam.
b. Jenis Bank Syariah
Bank Syariah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Bank Umum Syariah (BUS)
Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Unit Usaha Syariah (UUS)
Unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional, yang berfungsi sebagai kantor induk dari unit usaha syariah dan /atau kantor cabang syariah.
Selain dua jenis Bank Syariah tersebut di atas. Terdapat satu jenis Bank Syariah lainnya, yaitu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau dikenal dengan BPRS.
2. Akad dan Produk Bank Syariah
a. Akad Transaksi
Untuk bank syariah, akad menjadi dasar dalam setiap transaksi. Akad merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai syariah. Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
b. Produk Penghimpunan Dana
1) Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Contoh; tabungan dan giro.
2) Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan atau bagi hasil berdasarkan nisbah/porsi yang disetujui bersama.
c. Produk Pembiayaan
1) Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja merupakan pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Akad yang digunakan adalah Mudharabah atau Musyarakah.
2) Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi digunakan diantaranya untuk pembelian gedung, mesin, dan tanah yang bersifat jangka menengah atau jangka panjang. Akad yang digunakan adalah Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah.
3) Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, baik untuk kebutuhan primer maupun sekunder.
Akad yang digunakan adalah Murabahah. dan Musyarakah.
d. Produk.lasa
1) Wakalah
Wakalah adalah jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam bertransaksi. Contoh: pengiriman uang.
2) Kafalah
Kafalah adalah jasa yang diberikan bank untuk menerima tanggung jawab dari nasabah yang disertai dengan imbalan. Contoh: penjaminan proyek/pekerjaan.
3) Hawalah
Hawalah adalah jasa yang diberikan bank untuk menerima pengalihan utang/piutang dari nasabah kepada/dari pihak lain. Contoh: anjak piutang.
4) Rahn adalah jasa yang diberikan oleh bank untuk memberikan pinjaman dengan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan. Contoh: gadai.
5) Sharf
Sharf adalah kegiatan jual beli mata uang. Contoh: jual beli US Dollar dengan Rupiah.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain