Tuesday, 16 October 2018
Pelaksanaan Kebijakan Anggaran atau Kebijakan Fiskal
Dalam menjalankan kebijakan APBN,
pemerintah dapat memiliki salah satu dari tiga alternatif yang ada, yang
dinilai paling tepat unluk mengatasi atau memperbaiki keadaan ekonomi yang
terjadi saat itu.
Ketiga alternatif kebijakan APBN yang
dapat dijalankan oleh pemerintah adalah:
a. kebijakan APBN yang surplus,
b. kebijakan APBN yang scimbang dan
dinamis, dan
c. kebijakan APBN yang defisit.
a. Kebijakan APBN yang Surplus
APBN yang surplus dapat diwujudkan,
bila penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara. Kebijakan APBN
yang surplus, dijalankan oleh pemerintah, jika keadaan ekonomi negara sedang
dilanda inflasi. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah, sebab inflasi dapat
menghambat pelaksanaan pembangunan, sebagai akibat kenaikan harga bahan-bahan
bangunan, maupun biaya-biaya pembangunan lainnya.
Untuk mewujudkan surplus APBN,
pemerintah harus melakukan berbagai kebijakan, antara lain:
1) meningkatkan penerimaan negara,
baik yang berasal dari pajak, maupun yang bukan pajak.
2) mengadakan penghematan terhadap
pengeluaran negara.
Usaha pemerintah meningkatkan
penerimaan negara dapat dilakukan dengan kebijakan antara lain:
1) meningkatkan ekspor migas maupun
non-migas, dengan cara:
2) meningkatkan kualitas barang
ekspor,
3) mengadakan
diversifikasi/penganekaragaman barang ekspor,
4) mempermudah prosedur ekspor,
5) menurunkan bea ekspor,
6) memperluas daerah pemasaran, dan
lain-lain.
Meningkatkan penerimaan negara yang
berasal dari pajak dengan cara antara Iain :
1) meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk membayar pajak,
2) mempermudah prosedur pembayaran
pajak,
3) meningkatkan jumlah/besar pajak,
4) menambah jenis pajak yang dipungut,
5) meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan petugas pajak,
6) mengadakan pengawasan, dan lain-lain.
Meningkatkan penerimaan pembangunan,
dengan cara antara lain:
1) berusaha meningkatkan penerimaan
bantuan baik melalui kerja sama ekonomi bilateral, regional, maupun
internasional.
2) mendorong masuknya penanaman modal
dengan memberikan kemudahan serta fasilitas yang diperlukan.
Sedangkan usaha pemerintah untuk
mengadakan penghematan terhadap pengeluaran/pembelanjaan negara, dapat
dilakukan dengan kebijakan, antara lain:
1) mengadakan penghematan belanja
pegawai, misalnya mengadakan pengawasan guna meningkatkan produktivitas
pegawai, memindahkan pegawai yang kelebihan, mengurangi kerja lembur, dan
lain-lain.
2) mengadakan penghematan belanja
barang, dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap pembelian dan penggunaan
barang-barang, sehingga tepat guna, dan dapat dicegah terjadinya pemborosan.
3) mengadakan penghematan pada biaya
pemeliharaan, dengan cara menarik kembali kendaraan dinas yang dinilai kurang
produktif, karena biaya perawatannya besar atau membatasi penggunaan kendaraan
dinas hanya pada jim kerja, agar tidak cepat rusak.
4) mengadakan penghematan pada biaya
perjalanan dengan cara membatasi perjalanan dinas untuk pegawai maupun pejabat.
5) mengurangi bantuan daerah otonom,
yang terdiri dari:
- bantuan langsung berupa subsidi yang
diberikan kepada setiap desa/kelurahan.
- bantuan kepadatan yang diberikan kepada daerah berdasarkan kepadatan jumlah penduduk.
- bantuan kepadatan yang diberikan kepada daerah berdasarkan kepadatan jumlah penduduk.
- bantuan pengembangan yang diberikan
kepada daerah yang memiliki potensi untuk berkembang, tetapi mengalami
kesulitan dana, misalnya pengembangan daerah wisata, pengembangan dan
peningkatan jalan raya daerah, dan lain-lain
Namun demikian, pengurangan bantuan
daerah otonom ini diupayakan tidak membawa pengaruh negatif dan mengganggu
kegiatan perekonomian daerah yang sedang dilaksanakan. Oleh karena itu,
kebijakan ini perlu dibarengi pengawasan terhadap penggunaan bantuan yang
diberikan.
pengeluaran pembangunan dan lain-lain
dapat dilakukan penghematan, dengan cara meningkatkan pengawasan untuk
meningkatkan daya guna anggaran dan bila mcmungkinkan dapat diwujudkan S1AP
(Sisa Anggaran Pembangunan).
Sisa anggaran yang terbentuk sebagai
akibat kebijakan surplus
APBN, dapat digunakan untuk:
a) membayar angsuran/cicilan pinjaman
dan bunga.
b) menambah penyediaan dana
pembangunan.
b. Kebijakan APBN yang Seimbang dan
Dinamis
APBN dikatakan seimbang, bila
penerimaan/pendapatan negara sama dengan pengeluaran/pembelanjaan negara. Dalam
melaksanakan kebijakan APBN yang seimbang dan dinamis, pemerintah selalu
menjaga agar jumlah penerimaan negara sama dengan pengeluaran negara. Dengan
demikian, pemerintah tidak akan melampaui batas pengeluaran yang telah
ditetapkan, tetapi jumlah masing-masing pos dalam pengeluaran dapat
dikompensasikan dengan pos pengeluaran yang lain, sehingga secara keseluruhan
jumlah pengeluaran negara tetap sama dengan penerimaannya. Misalnya,
pengurangan pengeluaran negara pada pos biaya perjalanan dan biaya perawatan
ditambahkan untuk bantuan/subsidi daerah otonom, pengurangan belanja barang
digunakan untuk menambah belanja pegawai, dan Iain-Iain.
Apabila berdasarkan penilaian
pemerintah, keadaan ekonomi negara tidak mungkin dapat ditingkatkan menjadi
lebih baik dari semula bahkan terdapat kecenderungan akan terjadi penurunan,
maka pemerintah menjalankan kebijakan APBN yang seimbang dan dinamis. Dengan
kcbi¬jakan menjalankan APBN yang bcrimbang dan dinamis, pemerintah ber- usaha
mempertahankan keadaan perekonomian yang ada minimal sama dengan keadaan
perekonomian lalu, baik tingkat tekanan inflasi maupun laju pertumbuhan
ekonominya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam
melaksanakan pengeluaran/pembelanjaan negara, pemerintah bukan hanya harus
memperhatikan skala prioritas kebutuhan, tetapi juga harus meningkatkan
pengawasan tcr- hadap penggunaan dana yang telah dikeluarkan agar tidak terjadi
pemborosan atau manipulasi, yang dapat mengakibatkan penurunan kegiatan
perekonomian dari tahun lalu, di samping tetap berusaha menjamin terwujudnya
stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
c. Kebijakan APBN yang Defisit
Berbeda dengan APBN yang surplus, maka
pada APBN yang defisit, penerimaan negara lebih kecil daripada pengeluaran
negara. Kebijakan APBN yang defisit ini dijalankan oleh pemerin- lah untuk
memperbaiki keadaan perekonomian negara yang sedang menurun atau dilanda deflasi.
Untuk membangun dan memperbaiki ekonomi yang sedang turun tersebut, pemerintah
memerlukan dana yang sangat besar, tidak dapat ditutup dengan anggaran yang
disediakan oleh APBN, dan ditutup melalui pinjaman dalam maupun luar negeri.
Defisit APBN tersebut diakibatkan oleh
terjadinya pembengkakan proyek pembarigunan yang dilaksanakan, baik untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, misalnya industri dasar yang dapat mendorong
pertumbuhan industri lainnya, perluasan kesempatan kerja, pembangunan sarana
dan prasarana, misalnya jalan, jembatan, armada transportasi, bendungan,
pembangkit tenaga listrik, telekomunikasi, dan lain-lain.
Seperti pada tahun 1950 sampai 1962,
pemerintah terpaksa menjalankan APBN yang defisit, karena sebagian besar
anggaran APBN digunakan untuk memperkuat Angkatan Bersenjata, untuk membeli
senjata guna menumpas terjadinya pemberontakan, merebut Irian Barat dan
konfrontasi dengan Malaysia, masalah Kalimantan Utara, dan lain-lain. Namun
demikian, defisit APBN pada saat itu tidak mampu memperbaiki keadaan
perekonomian, bahkan mempersulit keadaan ekonomi kita, karena tekanan inflasi
sangat tinggi, hingga mencapai > 100%. Hal tersebut dapat dimaklumi, karena
negara dalam situasi perang, sehingga membutuhkan dana yang sangat besar baik
dari dalam, maupun dari luar negeri
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment