Tuesday, 16 October 2018

Pelaksanaan Kebijakan Anggaran atau Kebijakan Fiskal


Dalam menjalankan kebijakan APBN, pemerintah dapat memiliki salah satu dari tiga alternatif yang ada, yang dinilai paling tepat unluk mengatasi atau memperbaiki keadaan ekonomi yang terjadi saat itu.
Ketiga alternatif kebijakan APBN yang dapat dijalankan oleh pemerintah adalah:
a. kebijakan APBN yang surplus,
b. kebijakan APBN yang scimbang dan dinamis, dan
c. kebijakan APBN yang defisit.


a. Kebijakan APBN yang Surplus
APBN yang surplus dapat diwujudkan, bila penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara. Kebijakan APBN yang surplus, dijalankan oleh pemerintah, jika keadaan ekonomi negara sedang dilanda inflasi. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah, sebab inflasi dapat menghambat pelaksanaan pembangunan, sebagai akibat kenaikan harga bahan-bahan bangunan, maupun biaya-biaya pembangunan lainnya.
Untuk mewujudkan surplus APBN, pemerintah harus melakukan berbagai kebijakan, antara lain:
1) meningkatkan penerimaan negara, baik yang berasal dari pajak, maupun yang bukan pajak.
2) mengadakan penghematan terhadap pengeluaran negara.
Usaha pemerintah meningkatkan penerimaan negara dapat dilakukan dengan kebijakan antara lain:
1) meningkatkan ekspor migas maupun non-migas, dengan cara:
2) meningkatkan kualitas barang ekspor,
3) mengadakan diversifikasi/penganekaragaman barang ekspor,
4) mempermudah prosedur ekspor,
5) menurunkan bea ekspor,
6) memperluas daerah pemasaran, dan lain-lain.
Meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak dengan cara antara Iain :
1) meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,
2) mempermudah prosedur pembayaran pajak,
3) meningkatkan jumlah/besar pajak,
4) menambah jenis pajak yang dipungut,
5) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pajak,
6) mengadakan pengawasan, dan lain-lain.
Meningkatkan penerimaan pembangunan, dengan cara antara lain:
1) berusaha meningkatkan penerimaan bantuan baik melalui kerja sama ekonomi bilateral, regional, maupun internasional.
2) mendorong masuknya penanaman modal dengan memberikan kemudahan serta fasilitas yang diperlukan.
Sedangkan usaha pemerintah untuk mengadakan penghematan terhadap pengeluaran/pembelanjaan negara, dapat dilakukan dengan kebijakan, antara lain:
1) mengadakan penghematan belanja pegawai, misalnya mengadakan pengawasan guna meningkatkan produktivitas pegawai, memindahkan pegawai yang kelebihan, mengurangi kerja lembur, dan lain-lain.
2) mengadakan penghematan belanja barang, dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap pembelian dan penggunaan barang-barang, sehingga tepat guna, dan dapat dicegah terjadinya pemborosan.
3) mengadakan penghematan pada biaya pemeliharaan, dengan cara menarik kembali kendaraan dinas yang dinilai kurang produktif, karena biaya perawatannya besar atau membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya pada jim kerja, agar tidak cepat rusak.
4) mengadakan penghematan pada biaya perjalanan dengan cara membatasi perjalanan dinas untuk pegawai maupun pejabat.
5) mengurangi bantuan daerah otonom, yang terdiri dari:
- bantuan langsung berupa subsidi yang diberikan kepada setiap desa/kelurahan.
- bantuan kepadatan yang diberikan kepada daerah berdasarkan kepadatan jumlah penduduk.
- bantuan pengembangan yang diberikan kepada daerah yang memiliki potensi untuk berkembang, tetapi mengalami kesulitan dana, misalnya pengembangan daerah wisata, pengembangan dan peningkatan jalan raya daerah, dan lain-lain
Namun demikian, pengurangan bantuan daerah otonom ini diupayakan tidak membawa pengaruh negatif dan mengganggu kegiatan perekonomian daerah yang sedang dilaksanakan. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dibarengi pengawasan terhadap penggunaan bantuan yang diberikan.
pengeluaran pembangunan dan lain-lain dapat dilakukan penghematan, dengan cara meningkatkan pengawasan untuk meningkatkan daya guna anggaran dan bila mcmungkinkan dapat diwujudkan S1AP (Sisa Anggaran Pembangunan).
Sisa anggaran yang terbentuk sebagai akibat kebijakan surplus
APBN, dapat digunakan untuk:
a) membayar angsuran/cicilan pinjaman dan bunga.
b) menambah penyediaan dana pembangunan.

b. Kebijakan APBN yang Seimbang dan Dinamis
APBN dikatakan seimbang, bila penerimaan/pendapatan negara sama dengan pengeluaran/pembelanjaan negara. Dalam melaksanakan kebijakan APBN yang seimbang dan dinamis, pemerintah selalu menjaga agar jumlah penerimaan negara sama dengan pengeluaran negara. Dengan demikian, pemerintah tidak akan melampaui batas pengeluaran yang telah ditetapkan, tetapi jumlah masing-masing pos dalam pengeluaran dapat dikompensasikan dengan pos pengeluaran yang lain, sehingga secara keseluruhan jumlah pengeluaran negara tetap sama dengan penerimaannya. Misalnya, pengurangan pengeluaran negara pada pos biaya perjalanan dan biaya perawatan ditambahkan untuk bantuan/subsidi daerah otonom, pengurangan belanja barang digunakan untuk menambah belanja pegawai, dan Iain-Iain.
Apabila berdasarkan penilaian pemerintah, keadaan ekonomi negara tidak mungkin dapat ditingkatkan menjadi lebih baik dari semula bahkan terdapat kecenderungan akan terjadi penurunan, maka pemerintah menjalankan kebijakan APBN yang seimbang dan dinamis. Dengan kcbi¬jakan menjalankan APBN yang bcrimbang dan dinamis, pemerintah ber- usaha mempertahankan keadaan perekonomian yang ada minimal sama dengan keadaan perekonomian lalu, baik tingkat tekanan inflasi maupun laju pertumbuhan ekonominya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam melaksanakan pengeluaran/pembelanjaan negara, pemerintah bukan hanya harus memperhatikan skala prioritas kebutuhan, tetapi juga harus meningkatkan pengawasan tcr- hadap penggunaan dana yang telah dikeluarkan agar tidak terjadi pemborosan atau manipulasi, yang dapat mengakibatkan penurunan kegiatan perekonomian dari tahun lalu, di samping tetap berusaha menjamin terwujudnya stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.

c. Kebijakan APBN yang Defisit
Berbeda dengan APBN yang surplus, maka pada APBN yang defisit, penerimaan negara lebih kecil daripada pengeluaran negara. Kebijakan APBN yang defisit ini dijalankan oleh pemerin- lah untuk memperbaiki keadaan perekonomian negara yang sedang menurun atau dilanda deflasi. Untuk membangun dan memperbaiki ekonomi yang sedang turun tersebut, pemerintah memerlukan dana yang sangat besar, tidak dapat ditutup dengan anggaran yang disediakan oleh APBN, dan ditutup melalui pinjaman dalam maupun luar negeri.
Defisit APBN tersebut diakibatkan oleh terjadinya pembengkakan proyek pembarigunan yang dilaksanakan, baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, misalnya industri dasar yang dapat mendorong pertumbuhan industri lainnya, perluasan kesempatan kerja, pembangunan sarana dan prasarana, misalnya jalan, jembatan, armada transportasi, bendungan, pembangkit tenaga listrik, telekomunikasi, dan lain-lain.
Seperti pada tahun 1950 sampai 1962, pemerintah terpaksa menjalankan APBN yang defisit, karena sebagian besar anggaran APBN digunakan untuk memperkuat Angkatan Bersenjata, untuk membeli senjata guna menumpas terjadinya pemberontakan, merebut Irian Barat dan konfrontasi dengan Malaysia, masalah Kalimantan Utara, dan lain-lain. Namun demikian, defisit APBN pada saat itu tidak mampu memperbaiki keadaan perekonomian, bahkan mempersulit keadaan ekonomi kita, karena tekanan inflasi sangat tinggi, hingga mencapai > 100%. Hal tersebut dapat dimaklumi, karena negara dalam situasi perang, sehingga membutuhkan dana yang sangat besar baik dari dalam, maupun dari luar negeri


No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain