Monday, 1 October 2018

Asuransi Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah dan Investasi Syariah

1. Perasuransian Syariah
Asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan menolong di antara sejumlah orang/pihak untuk menghadapi risiko tertentu. Usaha tcrsebut dapat dilakukan melalui tiga jenis akad (perikatan) sebagai berikut:
a. Akad tabarru' (hibah) di antara sesama pemegang polis (peserta asuransi), para peserta memberikan hibah (pemberian secara sukarela) yang selanjutnya digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah (klaim).
b. Akad mudharabah (bagi hasil peserta bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan perusahaan bertindak scbagai pcngclola. Bagi hasilnya adalah terhadap keuntungan (profit) dari hasil pengelolaan risiko asuransi dan/atau terhadap hasil investasi dana tabarru' yang telah dilakukan oleh perusahaan,
c. Akad ijarah (Wakalah bil ujrah/mewakili dengan memberikan upah), yaitu pemberian kuasa dari peserta, kepada penerima kuasa yaitu perusahaan asuransi untuk mengelola risiko asuransi dan dana tabarru' para peserta.
2. Perusahaan Pembiayaan Syariah
Seperti halnya dengan industri keuangan lainnya yang memiliki produk syariah, maka perusahaan pembiayaan juga memiliki produk pembiayaan syariah yang berlandaskan syariat Islam.
Perusahaan pembiayaan yang menjalankan pembiayaan syariah, tcrdiridari2(dua)jenis, yakni:
a. Perusahaan Pembiayaan Syariah.
b. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Unit Usaha Syariah.
Salah satu produk pembiayaan syariah adalah Akad Murabahah (jual beli) yaitu pembelian barang dengan cara mengangsur. Dalam akad ini perusahaan pembiayaan membelikan suatu barang halal yang diinginkan konsumen dan mengirimkannya berdasarkan harga ditambah dengan imbalan/margin tertentu sesuai persetujuan awal kedua belah pihak.
3. Pegadaian Syariah
Pegadaian juga mempunyai produk gadai syariah, yaitu kredit gadai/pinjaman yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam.
a. Pengertian
Gadai syariah (rahn) yaitu menahan salah satu harta milik nasabah (rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas pinjaman {marhun bih) yang diterimanya dari pemilik dana Murtahin. Dengan kata lain, merupakan akad menahan harta milik penggadai oleh penerima gadai sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Pada pegadaian syariah tidak dikenakan bunga atau sewa modal, namun tetap dikenakan biaya sewa ujrah untuk tempat penyimpanan, perawatan dan pemeliharaan barang jaminan. Ujrah tidak dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, tetapi berdasarkan sewa barang jaminan, yang bergantung kepada besarnya nilai taksiran barang jaminan tersebut. Seperti halnya pegadaian konvensional, di pegadaian syariah, nasabah juga dikenakan biaya administrasi.
b. Proses gadai syariah
1) Nasabah (rahin) membawa barang jaminan (murhun) untuk mcngajukan pinjaman kc Pegadaian Syariah.
2) Setelah ditaksir dan disetujui besarnya pinjaman (marhun bih) yang bisa diberikan, maka dilakukan akad rahn.
3) Pemberian pinjaman (marhun bih) sesuai dengan persetujuan.
4) Penyimpanan barang jaminan (marhun) oleh petugas penyimpan Pegadaian.
c. Penebusan
Pelunasan pinjaman (marhun bih) bisakukan kapan saja, sampai batas waktu maksimal 120 hari dengan melakukan:
1) Pelunasan sekaligus dengan membayar pinjaman (marhun bih) ditambah ujrah.
2) Dicicil atau melunasi sebagian dengan membayar sebagian pinjaman (marhun bih). Ujrah dan biaya administrasi sesuai dengan akad baru.
3) Memperpanjang akad, yaitu memperbarui akad dengan membayar ujrah dan biaya administrasi akad baru.
4. Investasi Syariah di Pasar Modal
Investasi syariah di pasar modal adalah kegiatan investasi pada produk-produk yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Ada tiga jenis produk yang sesuai dengan prinsip syariah yaitu sebagai
berikut:
a. Saham Syariah
Saham syariah adalah tanda bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah atau terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES). Umumnya, saham perusahaan rokok, minuman keras, dan produk tidak halal lainnya tidak dimasukkan dalam DES.
b. Sukuk
Sukuk adalah surat berharga berbasis penyertaan dalam pengelolaan suatu aset yang memberikan hasil investasi tergantung dari jenis akadnya selama periode tertentu. Sukuk atau obligasi syariah diterbitkan oleh Perusahaan dan Negara.
c. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah produk keuangan yang dikelola oleh Manajer Investasi, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan pada saham syariah dan sukuk.


Sumber : Otoritas Jasa Keuangan

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain