Tuesday, 16 October 2018

Pengertian dan Tujuan Kebijakan Fiskal

Dalam menjalankan APBN yang sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, pemerintah diberikan wewenang untuk melakukan berbagai kebijakan, demi kelancaran pemerintahan, kelancaran perekonomian, tercapainya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Oleh karena pemerintah memiliki wewenang menjalankan APBN dengan melalui berbagai kebijakan, pemerintah dapat mengatur penerimaan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dalam APBN.
Dalam bidang penerimaan negara, pemerintah dapat melakukan kebijakan-kebijakan agar dapat meningkatkan penerimaan negara, dengan ketentuan tidak menyimpang dari yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPR. Untuk meningkatkan penerimaan dari pajak, pemerintah mengadakan pengawasan terhadap wajib pajak, agar tidak ada lagipula untuk meningkatkan penerimaan wajib pajak yang tidak membayar pajak, pengawasan terhadap jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, untuk menghindari manipulasi pajak.
Demikian pula untuk meningkatkan bea dan cukai, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar, mencegah terjadinya penyelundupan atau pemalsuan dokumen atau pita cukai yang merugikan negara.
Dalam bidang pengeluaran/pembelanjaan negara, pemerintah juga dapat melakukan berbagai kebijakan, misalnya mengadakan penghematan belanja barang, biaya perjalanan, biaya pemeliharaan, dan lain-lain, serta lebih meningkatkan pengawasan.
Kebijakan pemerintah dalam menjalankan APBN maupun kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah di bidang perpajakan disebut kebijakan fiskal. Jadi, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara dan semua kebijakan yang dilakukan di bidang perpajakan guna mengendalikan jumlah uang yang beredar agar dapat mengendalikan inflasi maupun deflasi, mewujudkan stabilitas ekonomi mendorong laju pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan pemerataan pendapatan.
Kebijakan di alas dijalankan oleh pemerintah, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Misalnya, pada saat musim kemarau panjang yang mengakibatkan hasil pertanian sangat menurun, akan menjalankan kebijakan untuk mc- naikkan pajak, sebab kebijakan tersebut akan memperparah keadaan ekonomi masyarakat, dan dapat mengganggu stabilitas nasional. Olch karena itu, sctiap kebijakan vang dijalankan oleh pcmcrintah di bidang APBN dan pcrpajakan, harus selalu bertumpu kepada tujuan yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan stabilitas nasional, pemerataan pcn-dapatan, dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi guna lebih meningkatkan taraf hidup rakyat dan mcngembangkan kegiatan dunia usaha.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain