Tuesday, 16 October 2018
Pengertian dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Dalam menjalankan APBN yang sudah disahkan menjadi
undang-undang oleh DPR, pemerintah diberikan wewenang untuk melakukan berbagai
kebijakan, demi kelancaran pemerintahan, kelancaran perekonomian, tercapainya
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasional yang mantap dan
dinamis, serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Oleh karena pemerintah memiliki wewenang menjalankan APBN
dengan melalui berbagai kebijakan, pemerintah dapat mengatur penerimaan dan
pengeluaran yang telah ditetapkan dalam APBN.
Dalam bidang penerimaan negara, pemerintah dapat melakukan
kebijakan-kebijakan agar dapat meningkatkan penerimaan negara, dengan ketentuan
tidak menyimpang dari yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan
kepada DPR. Untuk meningkatkan penerimaan dari pajak, pemerintah mengadakan
pengawasan terhadap wajib pajak, agar tidak ada lagipula untuk meningkatkan
penerimaan wajib pajak yang tidak membayar pajak, pengawasan terhadap jumlah
pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, untuk menghindari manipulasi pajak.
Demikian pula untuk meningkatkan bea dan cukai, pemerintah
dapat meningkatkan pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar, mencegah
terjadinya penyelundupan atau pemalsuan dokumen atau pita cukai yang merugikan
negara.
Dalam bidang pengeluaran/pembelanjaan negara, pemerintah juga
dapat melakukan berbagai kebijakan, misalnya mengadakan penghematan belanja
barang, biaya perjalanan, biaya pemeliharaan, dan lain-lain, serta lebih
meningkatkan pengawasan.
Kebijakan pemerintah dalam menjalankan APBN maupun kebijakan
yang dijalankan oleh pemerintah di bidang perpajakan disebut kebijakan fiskal.
Jadi, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam
menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara dan semua kebijakan yang
dilakukan di bidang perpajakan guna mengendalikan jumlah uang yang beredar agar
dapat mengendalikan inflasi maupun deflasi, mewujudkan stabilitas ekonomi
mendorong laju pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan pemerataan pendapatan.
Kebijakan di alas dijalankan oleh pemerintah, yang
disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, sehingga dapat mencapai tujuan
yang diinginkan dan tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Misalnya,
pada saat musim kemarau panjang yang mengakibatkan hasil pertanian sangat
menurun, akan menjalankan kebijakan untuk mc- naikkan pajak, sebab kebijakan
tersebut akan memperparah keadaan ekonomi masyarakat, dan dapat mengganggu
stabilitas nasional. Olch karena itu, sctiap kebijakan vang dijalankan oleh
pcmcrintah di bidang APBN dan pcrpajakan, harus selalu bertumpu kepada tujuan
yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan stabilitas nasional, pemerataan
pcn-dapatan, dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi guna
lebih meningkatkan taraf hidup rakyat dan mcngembangkan kegiatan dunia usaha.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment