Monday, 18 January 2016
Pemerintah Kolonial Belanda
Sejak Konvensi London
ditandatangani, maka secara resmi Indonesia kembali menjadi milik pemerintah
Belanda. Masa pemerintahan kolonial Belanda ini dapatdibagi menjadi 4 periode
berikut.
Sistem Pemerintahan Tradisional
Sistem pemerintahan ini
berlangsung antara tahun 1816 - 1830. Dalam sistem ini, kebijakan yang
diterapkan oleh Daendels seperti Contingenten, Verplichte Leverantie, dan
Priangerstelsel digunakan lagi untuk menguras kekayaan Indonesia.
Pada masa tradisional ini banyak
terjadi perlawanan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk menentang
penjajahan pemerintahan kolonial Belanda.
Cistern Tanam Paksa
(Cultuurstelsel)
Sistem ini dilaksanakan antara
tahun 1830 - 1870. Sistem Tanam Paksa yang dicetuskan oleh Van den Bosch adalah
kewajiban rakyat Indonesia menyerahkan tanah untuk ditanami tanaman ekspor.
Sistem Tanam Paksa ini diberlakukan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan
sebanyak mungkin dalam waktu yang relatif singkat. Jenis tanaman ekspor
tersebut antara lain kopi, teh, tebu, kina, dan lada.
Berdasarkan isi ketentuannya,
Sistem Tanam Paksa tidak memberatkan rakyat Indonesia. Namun, pelaksanaan
Sistem Tanam Paksa ini menyimpang dari aturan-aturan sehingga menimbulkan
penderitaan, kelaparan, dan kematian. Penyimpangan pelaksanaan Tanam Paksa ini
disebabkan karena adanya sistem Cultuurprocenten yang menyatakan bahwa para
pengawas tanam paksa yang dapat menyerahkan hasil panen melebihi ketentuan dan
tepat waktu akan memperoleh imbalan. Hal ini menyebabkan para pengawas itu
memaksa rakyat untuk bekerja ekstra keras agar hasil panen meni
ngkat.
Pelaksanaan tanam paksa ini
mendapat kritikan dari berbagai pihak antara lain: Edward Douwes Dekker dalam
bukunya Max Havelaar yang mengungkapkan kekejaman, penindasan, dan pemerasan
yang dilakukan oleh pemerintah Kolonial Belanda.
Sistem Politik Liberal
Oleh karena mendapatkan kritikan
dari berbagai golongan, maka Sistem Tanam Paksa dihapuskan diganti dengan
sistem politik usaha swasta. Sistem ini dilaksanakan pada tahun 1870-1900.
Sistem ini disebut juga sistem politik terbuka (open door policy). Sejak saat
itu Indonesia terbuka untuk penanaman modal swasta asing, terutama dalam bidang
perkebunan.
Sistem politik terbuka ini
ditandai dengan diberlaku- kannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada
tahun 1870. Undang-undang ini dicetuskan oleh de Waal yang diundangkan dalam
Staatblad No.55 tahun 1870. Selain itu juga dikeluarkan undang-undang yang
mengatur tentang perkebunan gula (Suiker Wet) pada tahun 1890.
Sistem politik liberal yang
dilaksanakan ternyata tidak membawa perubahan terhadap masyarakat Indonesia.
Pada masa ini rakyat menjadi semakin menderita.
Sistem Politik Etis
Sistem politik kolonial liberal
juga banyak mendapat kritikan dari bangsawan Belanda. Salah satunya datang dari
Theodore van Deventer, melalui tulisannya yang berjudul Een Eereschuld (utang
budi) yang dimuat dalam sebuah majalah De Gids.
Menurut van Deventer, pemerintah
Belanda memiliki utang budi dari jerih payah bangsa Indonesia yang telah
diperas kekayaannya. Oleh karena itu, pemerintah Belanda harus membalas budi
bangsa Indonesia yang terkenal dengan sebutan Trias Van Deventer.
Labels:
IPS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment