Monday, 18 January 2016

Pemerintah Kolonial Belanda

Sejak Konvensi London ditandatangani, maka secara resmi Indonesia kembali menjadi milik pemerintah Belanda. Masa pemerintahan kolonial Belanda ini dapatdibagi menjadi 4 periode berikut.

Sistem Pemerintahan Tradisional
Sistem pemerintahan ini berlangsung antara tahun 1816 - 1830. Dalam sistem ini, kebijakan yang diterapkan oleh Daendels seperti Contingenten, Verplichte Leverantie, dan Priangerstelsel digunakan lagi untuk menguras kekayaan Indonesia.
Pada masa tradisional ini banyak terjadi perlawanan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk menentang penjajahan pemerintahan kolonial Belanda.

Cistern Tanam Paksa (Cultuurstelsel)
Sistem ini dilaksanakan antara tahun 1830 - 1870. Sistem Tanam Paksa yang dicetuskan oleh Van den Bosch adalah kewajiban rakyat Indonesia menyerahkan tanah untuk ditanami tanaman ekspor. Sistem Tanam Paksa ini diberlakukan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan sebanyak mungkin dalam waktu yang relatif singkat. Jenis tanaman ekspor tersebut antara lain kopi, teh, tebu, kina, dan lada.
Berdasarkan isi ketentuannya, Sistem Tanam Paksa tidak memberatkan rakyat Indonesia. Namun, pelaksanaan Sistem Tanam Paksa ini menyimpang dari aturan-aturan sehingga menimbulkan penderitaan, kelaparan, dan kematian. Penyimpangan pelaksanaan Tanam Paksa ini disebabkan karena adanya sistem Cultuurprocenten yang menyatakan bahwa para pengawas tanam paksa yang dapat menyerahkan hasil panen melebihi ketentuan dan tepat waktu akan memperoleh imbalan. Hal ini menyebabkan para pengawas itu memaksa rakyat untuk bekerja ekstra keras agar hasil panen meni
ngkat.
Pelaksanaan tanam paksa ini mendapat kritikan dari berbagai pihak antara lain: Edward Douwes Dekker dalam bukunya Max Havelaar yang mengungkapkan kekejaman, penindasan, dan pemerasan yang dilakukan oleh pemerintah Kolonial Belanda.

Sistem Politik Liberal
Oleh karena mendapatkan kritikan dari berbagai golongan, maka Sistem Tanam Paksa dihapuskan diganti dengan sistem politik usaha swasta. Sistem ini dilaksanakan pada tahun 1870-1900. Sistem ini disebut juga sistem politik terbuka (open door policy). Sejak saat itu Indonesia terbuka untuk penanaman modal swasta asing, terutama dalam bidang perkebunan.
Sistem politik terbuka ini ditandai dengan diberlaku- kannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Undang-undang ini dicetuskan oleh de Waal yang diundangkan dalam Staatblad No.55 tahun 1870. Selain itu juga dikeluarkan undang-undang yang mengatur tentang perkebunan gula (Suiker Wet) pada tahun 1890.
Sistem politik liberal yang dilaksanakan ternyata tidak membawa perubahan terhadap masyarakat Indonesia. Pada masa ini rakyat menjadi semakin menderita.

Sistem Politik Etis
Sistem politik kolonial liberal juga banyak mendapat kritikan dari bangsawan Belanda. Salah satunya datang dari Theodore van Deventer, melalui tulisannya yang berjudul Een Eereschuld (utang budi) yang dimuat dalam sebuah majalah De Gids.

Menurut van Deventer, pemerintah Belanda memiliki utang budi dari jerih payah bangsa Indonesia yang telah diperas kekayaannya. Oleh karena itu, pemerintah Belanda harus membalas budi bangsa Indonesia yang terkenal dengan sebutan Trias Van Deventer.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain