Thursday, 13 December 2018

Pengertian Sensus Penduduk


Pengertian sensus yaitu suatu metode untuk menghitung jumlah penduduk berdasarkan aspek tertentu yang dilaksanakan oleh pemerintah pada waktu serentak yang meliputi seluruh wilayah negara dengan tujuan untuk mengetahui demografi negara tersebut.
Menurut bentuk cara atau metode pencatatan dalam sensus dibagi menjadi dua jenis yaitu :
1. Metode Canvasser
Cara dilakukan dengan petugas sensus melakukan wawancara secara lisan di kediaman responden, kemudian petugas mencatat hasil wawancara sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh penduduk yang disensus.
2. Metode Householder
Cara yang digunakan dengan memberikan daftar isian atau pertanyaan kepada responden yang diisi secara mandiri yang kemudian diambil lagi dalam beberapa waktu kemudian. Metode ini membutuhkan kondisi penduduk yang mempunyai pendidikan yang tinggi karena penduduk dituntut untuk mengisi sendiri pertanyaan yang telah diberikan tanpa harus menerima penerangan dari petugas sensus.
Sedangkan jenis sensus berdasarkan status tinggal seseorang dalam suatu negara juga bisa dibagi dua yaitu :
1. Sensus secara De Facto
Sensus ini dilakukan dengan mendata seluruh penduduk yang tinggal pada suatu daerah, penduduk yang tinggal menetap maupun penduduk yang tinggal sementara di daerah tersebut.
2. Sensus secara De Jure
Sensus ini hanya mencatat penduduk tetap atau penduduk yang secara hukum dinyatakan sebagai penduduk permanen wilayah tersebut. Siapa saja yang hanya tinggal sementara dan tidak memiliki kartu identitas pada wilayah yang bersangkutan tidak akan dihitung dalam sensus De Jure
Manfaat sensus bagi pemerintah :
1. Perencanaan pembangunan bisa disusun dengan baik dan disesuaikan dengan data sensus tentang kondisi penduduk pada wilayah tertentu.
2. Pemerintah dapat mengetahui pola-pola migrasi penduduk dan bisa menangani masalah yang terjadi dari migrasi penduduk tersebut.
3. Bisa diketahui komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin, umur, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan dan tingkat pendapatan sehingga bisa dibuat rencana pembangunan yang tepat sasaran.
4. Pemerintah bisa mengetahui perkembangan dan laju pertumbuhan jumlah penduduk sehingga bisa membuat kebijakan tentang keluarga berencana.
5. Pemerintah bisa mengetahui kepadatan jumlah penduduk suatu daerah dan persebarannya di seluruh negara sehingga bisa membuat rencana-rencana untuk pemerataan pembangunan

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain