Thursday, 13 December 2018
Pengertian Sensus Penduduk
Pengertian sensus
yaitu suatu metode untuk menghitung jumlah penduduk berdasarkan aspek tertentu
yang dilaksanakan oleh pemerintah pada waktu serentak yang meliputi seluruh
wilayah negara dengan tujuan untuk mengetahui demografi negara tersebut.
Menurut bentuk cara
atau metode pencatatan dalam sensus dibagi menjadi dua jenis yaitu :
1. Metode Canvasser
Cara dilakukan dengan
petugas sensus melakukan wawancara secara lisan di kediaman responden, kemudian
petugas mencatat hasil wawancara sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh
penduduk yang disensus.
2. Metode Householder
Cara yang digunakan
dengan memberikan daftar isian atau pertanyaan kepada responden yang diisi
secara mandiri yang kemudian diambil lagi dalam beberapa waktu kemudian. Metode
ini membutuhkan kondisi penduduk yang mempunyai pendidikan yang tinggi karena
penduduk dituntut untuk mengisi sendiri pertanyaan yang telah diberikan tanpa
harus menerima penerangan dari petugas sensus.
Sedangkan jenis sensus
berdasarkan status tinggal seseorang dalam suatu negara juga bisa dibagi dua
yaitu :
Sensus ini dilakukan
dengan mendata seluruh penduduk yang tinggal pada suatu daerah, penduduk yang
tinggal menetap maupun penduduk yang tinggal sementara di daerah tersebut.
2. Sensus secara De
Jure
Sensus ini hanya
mencatat penduduk tetap atau penduduk yang secara hukum dinyatakan sebagai
penduduk permanen wilayah tersebut. Siapa saja yang hanya tinggal sementara dan
tidak memiliki kartu identitas pada wilayah yang bersangkutan tidak akan dihitung
dalam sensus De Jure
Manfaat sensus bagi
pemerintah :
1. Perencanaan
pembangunan bisa disusun dengan baik dan disesuaikan dengan data sensus tentang
kondisi penduduk pada wilayah tertentu.
2. Pemerintah dapat
mengetahui pola-pola migrasi penduduk dan bisa menangani masalah yang terjadi
dari migrasi penduduk tersebut.
3. Bisa diketahui
komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin, umur, jenis pekerjaan, tingkat
pendidikan dan tingkat pendapatan sehingga bisa dibuat rencana pembangunan yang
tepat sasaran.
4. Pemerintah bisa
mengetahui perkembangan dan laju pertumbuhan jumlah penduduk sehingga bisa
membuat kebijakan tentang keluarga berencana.
5. Pemerintah bisa
mengetahui kepadatan jumlah penduduk suatu daerah dan persebarannya di seluruh
negara sehingga bisa membuat rencana-rencana untuk pemerataan pembangunan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment