Friday 7 September 2018

Unsur-Unsur, Fungsi dan Tujuan Negara

Unsur-Unsur Negara
Negara terdiri dari beberapa unsur. Pernyataan ini dirumuskan dalam konvensi Montevideo pada tahun 1933, yang menyatakan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah. Ketiga unsur penting tersebut disebut sebagai unsur konstitutif. Selain unsur konstitutif juga perlu ditunjang dengan adanya konstitusi dan pengakuan dari negara lain. 
Berikut ini akan diuraikan unsur-unsur dari negara.
1) Rakyat
Rakyat dapat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang mempunyai persamaan latar belakang, sejarah, dan bersama menempati wilayah tertentu.
2) Wilayah
Wilayah adalah tempat tinggal, baik berupa laut, darat, dan udara yang ditempati manusia untuk hidup. Wilayah negara mutlak diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintahannya yang terdiri dari wilayah darat, laut, dan udara.
3) Pemerintah yang berdaulat
Kekuasaan atau wewenang untuk mengatur dirinya atau disebut juga dengan kedaulatan ke dalam. Selain itu, pemerintah yang berdaulat juga meliputi kekuasaan kedaulatan ke luar yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan bersama.
4) Pengakuan dari negara lain
Pengakuan terhadap lahirnya suatu negara bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan dari dalam terbentuknya suatu negara. Pengakuan de jure adalah pengakuan dari luar atau dari negara lain.

Fungsi Negara
Negara selain mempunyai tujuan juga mempunyai fungsi. Fungsi negara tersebut pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, juga sebagai hasil dari pelaksanaan alat negara. Dalam hal ini, pemerintah berperan aktif untuk menjalankan dan melaksanakan tugasnya sebagai alat negara. Berikut ini merupakan fungsi-fungsi negara.
1. Mensejahterakan dan Memakmurkan Masyarakat
Setiap negara mempunyai tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Melalui pemerintahannya, suatu negara dapat berfungsi untuk menciptakan kesejahteraan bagi, rakyatnya. Contohnya, negara maju seperti Jepang yang mampu membuat rakyatnya layak dan berkecukupan dalam segi sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2) Melaksanakan Ketertiban
Suatu negara terdiri dari banyak rakyat yang mempunyai latar belakang yang berbeda. Dalam mewujudkan kondisi keamanan negara yang stabil, perlu ketertiban pada masyarakat. Negara dengan segala peraturan dan perundang-undangannya mengatur dan menciptakan ketertiban pada rakyatnya. Seperti di Indonesia, polisi sebagai petugas ketertiban masyarakat berusaha menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat, agar tercipta stabilitas keamanan yang mantap.
3) Pertahanan dan Keamanan
Negara harus dapat memberikan rasa aman pada rakyatnya, serta menjaga dari segala macam ancaman dan gangguan yang datang baik dari dalam maupun dari luar. Untuk menciptakan keamanan dan pertahanan tersebut, diperlukan tentara yang bertugas untuk mengawasi gangguan keamanan. Selain itu, untuk membela negaranya dari serangan negara lain dan pihak lain yang ingin menghancurkan kedaulatan negara.
4. Penegakan Keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai alat penegakan hukum. Lembaga tersebut sebagai tempat warga untuk meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Tujuan Negara
Setiap negara pasti mempunyai tujuan masing-masing. Akan tetapi, tujuan tersebut pada hakikatnya sama, yaitu untuk menciptakan kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemakmuran pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara tersebut, suatu negara harus melakukan tugas- tugas sebagai berikut.
1. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya.
2. Mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur negara yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.

Penulis : S. Kholifah

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain