Saturday, 14 July 2018
Sistem Pemerintahan Provinsi
Pengertian provinsi yaitu suatu wilayah administrasi yang berada satu
tingkat di bawah pemerintah pusat. Suatu provinsi terdiri atas beberapa
kabupaten dan kota. Sampai hari ini Indonesia memiliki 33 provinsi.
Perangkat
pemerintahan dalam provinsi yaitu :
a. Kepala Daerah
Provinsi dipimpin
oleh seorang kepala daerah yang dinamakan gubernur dan seorang wakil gubernur.
Gubernur dan wakilnya dipilih oleh rakyat dalam pilkada setiap 5 tahun sekali.
b. Perangkat Daerah Provinsi
1) Sekretariat
Daerah Provinsi
Lembaga ini dipimpin
oleh seorang sekretaris daerah yang mempunyai tugas membantu para gubernur
dalam merancang dan menyusun kebijakan pemerintahan provinsi serta melakukan
koordinasi dengan lembaga teknis dan dinas yang ada dalam lingkungan
pemerintahan provinsi.
2) Sekretariat DPRD
Provinsi
Lembaga ini dipimpin
oleh seorang sekretaris DPRD yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan
tata usaha, administrasi dan laporan keuangan DPRD.
3) Dinas Provinsi
Setiap dinas
dipimpin oleh seorang kepala dinas yang memiliki tugas untuk memberikan
pelayanan kepada rakyat yang ada di provinsi yang bersangkutan. Contohnya yaitu
: dina pendidikan provinsi, dinas kesehatan provinsi, dinas pertanian dan
lain-lain.
4) Lembaga Teknis Provinsi
Lembaga ini
mempunyai tugas untuk menyusun serta melaksanakan kebijakan daerah.
c. DPRD Provinsi
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi merupakan lembaga legislatif pada tingkat provinsi yang
bersama gubernur sebagai lembaga eksekutif untuk membuat peraturan daerah atau
Perda serta menyusun dan menyetujui RAPBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
d. Lembaga Lain di
Pemerintahan Provinsi
1) Pengadilan Tinggi
Lembaga ini sebagai
penegak hukum di lingkup daerah provinsi yang memiliki tugas untuk mengadili
orang atau badan yang melakukan pelanggaran hukum.
2) Kejaksaan Tinggi
Tugas lembaga ini
adalah menuntut setiap orang atau badan
yang melakukan pelanggaran hukum pada wilayah provinsi yang bersangkutan.
3) Kepolisian Daerah
atau Polda
Lembaga ini dipimpin
oleh seorang Kapolda yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat.
4. Komando Daerah
Militer atau Kodim
Lembaga militer ini
dipimpin oleh Pangdam (Panglima Daerah Militer) yang mempunyai tugas menjaga
pertahanan dan keutuhan wilayah-wilayah kota atau kabupaten dalam satu
provinsi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment