Saturday 14 July 2018

Sistem Pemerintahan Provinsi

Pengertian  provinsi yaitu  suatu wilayah administrasi yang berada satu tingkat di bawah pemerintah pusat. Suatu provinsi terdiri atas beberapa kabupaten dan kota. Sampai hari ini Indonesia memiliki 33 provinsi.

Perangkat pemerintahan dalam provinsi yaitu :
a. Kepala Daerah
Provinsi dipimpin oleh seorang kepala daerah yang dinamakan gubernur dan seorang wakil gubernur. Gubernur dan wakilnya dipilih oleh rakyat dalam pilkada setiap 5 tahun sekali.

b. Perangkat Daerah Provinsi
1) Sekretariat Daerah Provinsi
Lembaga ini dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang mempunyai tugas membantu para gubernur dalam merancang dan menyusun kebijakan pemerintahan provinsi serta melakukan koordinasi dengan lembaga teknis dan dinas yang ada dalam lingkungan pemerintahan provinsi.
2) Sekretariat DPRD Provinsi
Lembaga ini dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan tata usaha, administrasi dan laporan keuangan DPRD.
3) Dinas Provinsi
Setiap dinas dipimpin oleh seorang kepala dinas yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada rakyat yang ada di provinsi yang bersangkutan. Contohnya yaitu : dina pendidikan provinsi, dinas kesehatan provinsi, dinas pertanian dan lain-lain.
4)  Lembaga Teknis Provinsi
Lembaga ini mempunyai tugas untuk menyusun serta melaksanakan kebijakan daerah.

c. DPRD Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi merupakan lembaga legislatif pada tingkat provinsi yang bersama gubernur sebagai lembaga eksekutif untuk membuat peraturan daerah atau Perda serta menyusun dan menyetujui RAPBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

d. Lembaga Lain di Pemerintahan Provinsi
1) Pengadilan Tinggi
Lembaga ini sebagai penegak hukum di lingkup daerah provinsi yang memiliki tugas untuk mengadili orang atau badan yang melakukan pelanggaran hukum.
2) Kejaksaan Tinggi
Tugas lembaga ini adalah menuntut  setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran hukum pada wilayah provinsi yang bersangkutan.
3) Kepolisian Daerah atau Polda
Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kapolda yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
4. Komando Daerah Militer atau Kodim
Lembaga militer ini dipimpin oleh Pangdam (Panglima Daerah Militer) yang mempunyai tugas menjaga pertahanan dan keutuhan wilayah-wilayah kota atau kabupaten dalam satu provinsi.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain