Monday, 16 July 2018
Sistem Pemerintahan Desa
Pengertian Desa
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas daerah agar bisa
mengurus dan mengatur kepentingan dari masyarakat setempat didasarkan atas
aturan dan adat istiadat yang sudah berlaku. Desa juga bisa diartikan wilayah
di luar daerah kota atau perkotaan. Meskipun wilayahnya kecil tetapi desa
mempunyai pemerintahannya sendiri. Dalam suatu desa terdapat pemerintah desa
dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
A. Pemerintah Desa
Bisa dibagi 2 yaitu :
kepala desa dan perangkat desa
1. Kepala Desa
Kepala Desa yaitu
seseorang yang mempunyai tugas untuk memimpin pemerintahan desa yang didasarkan
kebijakan yang sudah ditetapkan dengan BPD. Kepala Desa dipilih langsung secara
demokratis oleh penduduk desa dengan masa jabatan 6 tahun dan bisa dipilih lagi
untuk satu kali jabatan. Secara tradisional biasanya kepala desa mendapatkan
gaji atau upah yang berasal dari hasil tanah khas desa.
2. Perangkat Desa
a) Sekretaris Desa
Dia merupakan pembantu
utama dan terdekat bagi seorang kepala desa dalam melaksanakan tugas harian.
Selain itu juga bertugas mengurus administrasi desa.
b) Kepala urusan
pemerintahan
Bagian ini bertugas
untuk mengurus pembinaan daerah dan masyarakat desa.
c) Kepala Urusan
Pembangunan
Dia mempunyai tugas
untuk menyusun rencana dan melakukan pengawasan dalam pembangunan desa.
d) Kepala Urusan
Keuangan
Bagian ini mempunyai
tugas untuk menyusun dan membuat laporan keuangan desa.
e) Kepala Urusan
Kesejahteraan Sosial
Staf ini tugas
utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
f) Kepala urusan umum
Staf ini mempunyai
tugas bidang ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi di desa.
g)
Kepala Dusun
Tugasnya membantu
pelaksanaan tugas dari kepala desa sesuai wilayah kerjanya / dusunnya.
B. Badan
Permusyawaratan Desa atau BPD
Lembaga ini mempunyai
tugas bersama kepala desa untuk menetapkan peraturan desa. Peran yang dilakukan
oleh BPD adalah menampung dan menyampaikan pendapat serta aspirasi masyarakat
di desa. BPD memilih anggota dengan musyawarah mufakat sebagai wakil masyarakat
di wilayah desa. Anggota BPD berjumlah ganjil dengan jumlah anggota paling
sedikit 5 dan paling banyak 11 orang dengan masa jabatan 6 tahun.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment