Monday, 16 July 2018

Sistem Pemerintahan Desa

Pengertian Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas daerah agar bisa mengurus dan mengatur kepentingan dari masyarakat setempat didasarkan atas aturan dan adat istiadat yang sudah berlaku. Desa juga bisa diartikan wilayah di luar daerah kota atau perkotaan. Meskipun wilayahnya kecil tetapi desa mempunyai pemerintahannya sendiri. Dalam suatu desa terdapat pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

A. Pemerintah Desa
Bisa dibagi 2 yaitu : kepala desa dan perangkat desa
1. Kepala Desa
Kepala Desa yaitu seseorang yang mempunyai tugas untuk memimpin pemerintahan desa yang didasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan dengan BPD. Kepala Desa dipilih langsung secara demokratis oleh penduduk desa dengan masa jabatan 6 tahun dan bisa dipilih lagi untuk satu kali jabatan. Secara tradisional biasanya kepala desa mendapatkan gaji atau upah yang berasal dari hasil tanah khas desa.
2. Perangkat Desa
a) Sekretaris Desa
Dia merupakan pembantu utama dan terdekat bagi seorang kepala desa dalam melaksanakan tugas harian. Selain itu juga bertugas mengurus administrasi desa.
b) Kepala urusan pemerintahan
Bagian ini bertugas untuk mengurus pembinaan daerah dan masyarakat desa.
c) Kepala Urusan Pembangunan
Dia mempunyai tugas untuk menyusun rencana dan melakukan pengawasan dalam pembangunan desa.
d) Kepala Urusan Keuangan
Bagian ini mempunyai tugas untuk menyusun dan membuat laporan keuangan desa.
e) Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial
Staf ini tugas utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
f) Kepala urusan umum
Staf ini mempunyai tugas bidang ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi di desa.
g) Kepala Dusun                               
Tugasnya membantu pelaksanaan tugas dari kepala desa sesuai wilayah kerjanya / dusunnya.

B. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD
Lembaga ini mempunyai tugas bersama kepala desa untuk menetapkan peraturan desa. Peran yang dilakukan oleh BPD adalah menampung dan menyampaikan pendapat serta aspirasi masyarakat di desa. BPD memilih anggota dengan musyawarah mufakat sebagai wakil masyarakat di wilayah desa. Anggota BPD berjumlah ganjil dengan jumlah anggota paling sedikit 5 dan paling banyak 11 orang dengan masa jabatan 6 tahun.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain