Thursday, 12 July 2018
Sistem pemerintahan kabupaten dan kota
Pemerintahan di Kota
dan Kabupaten memiliki tingkatan yang sama. Dalam suatu wilayah kota atau
kabupaten terdiri atas beberapa kecamatan. Perbedaan sedikit bila dilihat jika
kabupaten cenderung wilayahnya dominan pedesaan dan kota wilayahnya dominan
perkotaan. Berikut merupakan perangkat pemerintahan di kabupaten dan kota yaitu :
a. Kepala Daerah.
Pemimpin daerah di
wilayah kabupaten dinamakan Bupati sedangkan untuk pemimpin kota dinamakan
Walikota. Keduanya dibantu oleh seorang wakil bupati atau wakil walikota.
b. Perangkat Daerah
di Kota & Kabupaten
Kewajiban dari
perangkat daerah adalah untuk membantu Bupati atau Walikota dalam menjalankan
pemerintahan, selain itu juga ikut membantu kelancaran pembangunan dan
memberikan pelayanan administrasi atau ketatausahaan.
1) Sekretariat DPRD
Lembaga ini dipimpin
oleh seorang sekretaris DPRD yang memiliki tugas untuk mendukung pelaksanaan
fungsi & tugas DPRD.
2) Dinas Kota atau
Kabupaten
Dinas adalah suatu
organisasi yang ada dalam pemerintahan daerah yang memiliki tugas sebagai unsur
pelaksana otonomi daerah. Misalnya : Dinas pendidikan, Dinas lingkungan hidup,
Dinas pendapatan daerah, dinas pertanian dan lain-lain.
3) Lembaga Teknis
Kota atau Kabupaten
Lembaga ini memiliki
tugas dalam membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal
untuk masyarakat.
c. DPRD
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah suatu lembaga dalam Kabupaten atau Kota yang mempunyai
peran legislatif yaitu bersama-sama dengan walikota atau bupati untuk menyusun
RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), selain itu juga
membuat Perda atau Peraturan Daerah.
Lembaga Lain yang
ada di Kabupaten atau Kota
1. Pengadilan Negeri
Lembaga ini bertugas
untuk menegakkan hukum di Kota atau Kabupaten dengan mengadili setiap orang
atau badan yang melakukan pelanggaran hukum.
2. Kejaksaan Negeri
Tugasnya adalah
melakukan penuntutan terhadap orang atau badan yang melakukan pelanggaran
hukum.
3. Komando Distrik
Militer atau Kodim
Lembaga militer ini
dipimpin oleh Dandim (Komandan Distrik Militer) yang tugas utamanya untuk
menjaga pertahanan, keamanan dan keutuhan nasional pada tingkat kota atau
kabupaten.
4. Polres atau Kepolisian Resor
Lembaga ini dipimpin
oleh Kapolres yang punya tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
Kota atau Kabupaten.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment