Thursday 12 July 2018

Sistem pemerintahan kabupaten dan kota

Pemerintahan di Kota dan Kabupaten memiliki tingkatan yang sama. Dalam suatu wilayah kota atau kabupaten terdiri atas beberapa kecamatan. Perbedaan sedikit bila dilihat jika kabupaten cenderung wilayahnya dominan pedesaan dan kota wilayahnya dominan perkotaan. Berikut merupakan perangkat pemerintahan di kabupaten dan  kota yaitu :

a. Kepala Daerah.
Pemimpin daerah di wilayah kabupaten dinamakan Bupati sedangkan untuk pemimpin kota dinamakan Walikota. Keduanya dibantu oleh seorang wakil bupati atau wakil walikota.

b. Perangkat Daerah di Kota & Kabupaten
Kewajiban dari perangkat daerah adalah untuk membantu Bupati atau Walikota dalam menjalankan pemerintahan, selain itu juga ikut membantu kelancaran pembangunan dan memberikan pelayanan administrasi atau ketatausahaan.
1) Sekretariat DPRD
Lembaga ini dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD yang memiliki tugas untuk mendukung pelaksanaan fungsi & tugas DPRD.
2) Dinas Kota atau Kabupaten
Dinas adalah suatu organisasi yang ada dalam pemerintahan daerah yang memiliki tugas sebagai unsur pelaksana otonomi daerah. Misalnya : Dinas pendidikan, Dinas lingkungan hidup, Dinas pendapatan daerah, dinas pertanian dan lain-lain.
3) Lembaga Teknis Kota atau Kabupaten
Lembaga ini memiliki tugas dalam membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.

c. DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah suatu lembaga dalam Kabupaten atau Kota yang mempunyai peran legislatif yaitu bersama-sama dengan walikota atau bupati untuk menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), selain itu juga membuat Perda atau Peraturan Daerah.

Lembaga Lain yang ada di Kabupaten atau Kota
1. Pengadilan Negeri
Lembaga ini bertugas untuk menegakkan hukum di Kota atau Kabupaten dengan mengadili setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran hukum.
2. Kejaksaan Negeri
Tugasnya adalah melakukan penuntutan terhadap orang atau badan yang melakukan pelanggaran hukum.
3. Komando Distrik Militer atau Kodim
Lembaga militer ini dipimpin oleh Dandim (Komandan Distrik Militer) yang tugas utamanya untuk menjaga pertahanan, keamanan dan keutuhan nasional pada tingkat kota atau kabupaten.
4. Polres atau  Kepolisian Resor
Lembaga ini dipimpin oleh Kapolres yang punya tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota atau Kabupaten.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain