Thursday, 22 February 2018
Pengertian jalan
Setiap hari kita pasti melewati jalan menuju tempat kerja,
sekolah, pasar, tempat ibadah dan tempat-tempat lainnya. Jalan biasanya ramai
dilewati oleh berbagai jenis alat transportasi dan pejalan kaki. Pengertian
Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014 yaitu
prasarana untuk transportasi darat yang terdiri atas semua bagian jalan, termasuk
di dalamnya bangunan pelengkap & perlengkapannya yang ditujukan untuk lalu
lintas, yang ada di permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah tanah,
di bawah air, dan di atas ayah, kecuali jalan untuk lori, kereta api dan tempat
kabel.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009, Jalan adalah prasarana lalu
lintas dan transportasi yaitu ruang untuk lalu lintas, terminal &
perlengkapan jalan yang terdiri atas : rambu, alat isyarat, marka, alat
pengaman dan pengendali pengguna jalan, alat
pengamanan jalan dan alat pengawas jalan termasuk fasilitas pendukung
lainnya.
Pengertian Jalan Raya
Jalan Raya merupakan jalan utama yang fungsinya menghubungkan
suatu daerah dengan daerah yang lain. Berikut ciri-ciri Jalan Raya :
1. Pemakaiannya diatur sesuai dengan undang-undang
2. Mendapat biaya dari negara atau perusahaan negara
3. Dipakai oleh masyarakat
4. Dipakai untuk transportasi dan kendaraan bermotor
Arti keselamatan di jalan raya
Suatu usaha untuk menekan atau mengurangi jumlah kecelakaan
dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan, seperti : rambu, manusia, sarana prasarana, dan faktor
lain di sekeliling jalan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment