Thursday, 22 February 2018

Pengertian jalan

Setiap hari kita pasti melewati jalan menuju tempat kerja, sekolah, pasar, tempat ibadah dan tempat-tempat lainnya. Jalan biasanya ramai dilewati oleh berbagai jenis alat transportasi dan pejalan kaki. Pengertian Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014 yaitu prasarana untuk transportasi darat yang terdiri atas semua bagian jalan, termasuk di dalamnya bangunan pelengkap & perlengkapannya yang ditujukan untuk lalu lintas, yang ada di permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah tanah, di bawah air, dan di atas ayah, kecuali jalan untuk lori, kereta api dan tempat kabel.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Jalan adalah  prasarana lalu lintas dan transportasi yaitu ruang untuk lalu lintas, terminal & perlengkapan jalan yang terdiri atas : rambu, alat isyarat, marka, alat pengaman dan pengendali pengguna jalan, alat  pengamanan jalan dan alat pengawas jalan termasuk fasilitas pendukung lainnya.
Pengertian Jalan Raya
Jalan Raya merupakan jalan utama yang fungsinya menghubungkan suatu daerah dengan daerah yang lain. Berikut ciri-ciri Jalan Raya :
1. Pemakaiannya diatur sesuai dengan undang-undang
2. Mendapat biaya dari negara atau perusahaan negara
3. Dipakai oleh masyarakat
4. Dipakai untuk transportasi dan kendaraan bermotor
Arti keselamatan di jalan raya
Suatu usaha untuk menekan atau mengurangi jumlah kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan, seperti :  rambu, manusia, sarana prasarana, dan faktor lain di sekeliling jalan.

No comments:

Post a Comment

Blog saya yang lain