Friday, 5 January 2018
Pengaruh sistem sewa tanah pada masa penjajahan Inggris
Jika diperhatikan
gambar Kebun Raya Bogor di bawah ini adalah tempat pusat ilmu pengetahuan
yang menyimpan berbagai jenis koleksi tanaman. Kebun Raya Bogor ini sudah
berdiri sejak abad 19 yang merupakan bukti dari adanya pengaruh bangsa Inggris
di tanah Indonesia.
Bagaimana ceritanya
Inggris bisa menguasai wilayah Indonesia ? sekitar awal Abad
19 terjadi perang yang melibatkan Prancis dengan Belanda. Raja Belanda yang bernama Willem V mengalami kekalahan tetapi berhasil meloloskan diri ke Inggris. Kemudian Willem V Membuat maklumat yang memberikan Perintah untuk pejabat di daerah jajahan
Belanda untuk memberikan wilayahnya kepada Inggris. maklumat ini
ditujukan supaya daerah jajahan Belanda agar tidak dikuasai oleh Perancis.
Ketika Indonesia
dikuasai Inggris, Gubernur Jenderal Lord Minto membagi wilayah Hindia
Belanda menjadi empat gubernement, yang terdiri atas : Maluku, Jawa, Melaka dan Sumatera. Tidak seberapa lama,
kemudian Lord Minto memberikan kekuasaan seluruh wilayah Hindia Belanda
kepada Thomas Stamford Raffles.
Pada masa Gubernur
Jenderal Raffles membuat suatu kebijakan yang dinamakan sewa tanah atau landrent
system. Secara umum kebijakan ini mempunyai aturan sebagai berikut:
a. petani
mempunyai kewajiban menyewa tanah yang digarapnya meskipun tanah tersebut
adalah miliknya
b. harga atau
biaya sewa terhadap tanah tersebut tergantung pada kualitas dan kondisi tanah
c. sistem
pembayaran sewa tanah dilaksanakan secara tunai
d. sedangkan
bagi yang tidak mempunyai tanah dikenakan sistem pajak kepala
Sistem sewa tanah
ini memiliki beberapa kelemahan sehingga sulit diterapkan di wilayah Indonesia
pada saat itu. Hal ini disebabkan karena :
a. rakyat
Indonesia di pedesaan belum mengenal sistem uang
b. adanya
keterbatasan jumlah dan kualitas pegawai
c. adanya
kesulitan dalam menentukan besaran pajak karena tanah yang dimiliki rakyat
karena luasnya tidak sama
d. kesulitan dalam menentukan tingkat kesuburan tanah yang dimiliki
petani
Berlakunya sistem
sewa tanah ini diperuntukkan kepada semua wilayah di pulau Jawa kecuali daerah
Batavia dan parahiangan. hal ini dikarenakan daerah Parahyangan khusus
diwajibkan menanam kopi yang membawa keuntungan besar bagi pemerintah Inggris,
sedangkan Batavia sudah menjadi kota yang tanahnya sebagian besar
dimiliki swasta.
Pelaksanaan sistem
sewa tanah yang dilakukan oleh Gubernur Jendral Raffles didasarkan pada teori
domein, Teori itu menyatakan bahwa tanah milik petani pada dasarnya merupakan
tanah milik raja, maka setelah wilayah Indonesia dikuasai Inggris secara
otomatis tanah tersebut menjadi hak milik dari pemerintah Inggris. Oleh
karena itu petani tidak mempunyai hak milik tanah yang digarapnya, sebagai ganti untuk terus menggarap tanah untuk pertanian maka dia harus
menyewa tanah itu kepada pemerintah Inggris dengan sejumlah Nominal uang
tertentu. Kebijakan Raffles itu terkenal dengan nama landrete Raffles.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment