Tuesday, 1 August 2017

Pancasila sebagai Dasar Negara

a. Pengertian dasar negara
Bagi suatu negara yang sudah merdeka dasar negara merupakan hal yang sangat penting. Karena pengertian dasar negara merupakan suatu kaidah bagi suatu negara sebagai sumber dari segala sumber hukum pada negara tersebut. Nama lain dari dasar negara adanya filsafat negara. Dasar negara sebagai nilai atau norma tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga semua produk hukum yang dihasilkan oleh negara tersebut harus sesuai dengan dasar negara yang mereka punya.
b. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila mempunyai kedudukan tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum pertama dan utama dalam pembentukan produk-produk hukum di Indonesia. Pancasila juga merupakan norma tertinggi dalam penyelenggaraan negara, Pancasila dijadikan jiwa dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga Pancasila bisa menjadi sumber semangat konstitusi yang melandasi tujua
n negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
c. Manfaat Dasar Negara
Dengan mempunyai dasar negara maka suatu negara merdeka akan mempunyai suatu pedoman hidup bagi seluruh rakyatnya mempunyai satu tujuan bersama agar bisa hidup aman, tentram dan makmur. Selain itu dasar negara juga memberi suatu kepribadian yang khas bagi setiap warga negara. Dimana kepribadian itu dilandaskan atas nilai dan norma yang terkandung dalam dasar negara. Dasar negara juga bisa sebagai pemersatu seluruh rakyat untuk bisa bahu-membahu membangun bangsa untuk mencapai cita-cita luhur bersama.
d. Akibat Tidak Memiliki Dasar Negara
Akan terjadi kekacauan dikarenakan tidak adanya suatu pedoman dalam pembentukan aturan-aturan atau undang-undang. Semua orang akan mempunyai pandangannya sendiri-sendiri terhadap hukum dengan aturan yang ada dalam suatu negara. Perbedaan pandangan tersebut pasti menimbulkan banyak pertentangan dan ketidak harmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara akan kehilangan Arah dalam mencapai tujuannya karena tidak ada satu tujuan yang sama dalam membentuk negara sehingga setiap kelompok atau orang perorang akan bertindak sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan pribadi atau golongan. Hal yang paling parah terjadi adalah perpecahan negara yang mungkin muncul ketika tidak ada satu dasar negara yang sama.
e. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam usaha untuk memperoleh kemerdekaan. Pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan bahwa pancasila merupakan jiwa dari bangsa Indonesia yang selama terpendam oleh budaya barat. Maka sejak itu Pancasila menjadi falsafah bangsa dan juga menjadi falsafah negara. Jadi sebelum merdeka pun bangsa kita sudah menjadikan Pancasila dasar dalam tingkah laku sekaligus menjadi cita-cita untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Dan setelah merdeka, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 secara bulat semua pendiri bangsa sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.

1 comment:

Blog saya yang lain