Saturday, 20 October 2018

Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi


Banyak orang berpendapat bahwa modernisasi, pertumbuhan, dan pembangunan ekonomi mengandung pengertian yang sama. Walaupun pada akhirnya memberikan dampak/akibat yang sama, namun ketiganya mengandung pengertian yang berbeda.
Modernisasi adalah usaha untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi pada suatu saat tertentu agar tidak ketinggalan, dengan tetap memegang teguh pada nilai-nilai budaya yang berlaku. Melalui modernisasi diharapkan dapat terjadi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi adalah usaha untuk menaikkan pendapatan nasional, melalui peningkatan produksi barang-barang dan jasa, sehingga dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kenaikan pada pendapatan per kapita masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi lebih menekankan pada meningkatnya jumlah barang dan jasa secara kuantitatif, dengan mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat, misalnya perubahan pola hidup cara berpikir, cara menghadapi masalah, cara memecahkan masalah, dan Iain-lain, yang mendorong meningkatnya produktivitas kerja, sehingga dalam jangka panjang dapat membawa perbaikan terhadap taraf hidup atau tingkat kemakmuran. Dengan demikian, pada pertumbuhan ekonomi pendapatan nasional (dari tahun ke tahun) diharapkan terus menerus naik, dan sebagai ukuran tingkat pertumbuhan ekonomi adalah besarnya persentase pertambahan pendapatan nasional (dari tahun ke tahun).
Bila produksi barang dan jasa pada suatu negara meningkat dari tahun ke tahun, maka pendapatan nasional juga bertambah dan terjadi pertumbuhan ekonomi. Hal ini belum tentu menyebabkan pendapatan per kapita naik, sebab pendapatan per kapita dipengaruhi oleh jumlah penduduk. Meskipun dari segi kuantitas terjadi pertumbuhan ekonomi, tetapi dari segi kualitas (taraf hidup masyarakat) belum tentu terjadi kenaikan, sebab taraf hidup masyarakat akan naik, bila pertambahan pendapatan nasional (pertumbuhan ekonomi) lebih besar daripada persentase pertambahan jumlah penduduk pada tahun yang bersangkutan. Bila pertumbuhan ekonomi lebih kecil dari persentase pertambahan penduduk, tingkat kemakmuran/taraf hidup masyarakat menurun.
Pertumbuhan ekonomi disebut juga perkembangan ekonomi, sebab pertumbuhan ekonomi mengakibatkan perkembangan/peningkatan produksi sebagai akibat terjadinya perubahan yang membawa kemajuan pada tingkat peradaban, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Jadi, menghitung angka persentase pertumbuhan ekonomi suatu negara, berarti menghitung pertumbuhan pendapatan nasional dari tahun ke tahun, scba¬gai akibat terjadinya perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Tentang pembangunan ekonomi ini, banyak dikemukakan pendapat, antara lain:
1  Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo, berpendapat bahwa pembangunan ekonomi adalah usaha untuk memperbesar pcndapalan dan produktivitas per kapita, dengan jalan menambah peralatan, modal, dan skill.
2. Hirschman, berpendapat bahwa pembangunan ekonomi merupakan proses perubahan dari suatu tipe perekonomian ke lipe pcrekono- mian lain, yang lebih baik dan lebih maju.
Jadi, menurut Hirschman, dalam pembangunan ekonomi terjadi perubahan-perubahan, misalnya:
a. perubahan cara hidup dan cara berpikir.
b. perubahan tingkat kebudayaan.
c. perubahan jumlah penduduk.
d. perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. perubahan penggunaan sumber-sumber ekonomi, dan lain- lain.
3. Mier dan Baldwin, berpendapat bahwa pembangunan ekonomi adalah suatu proses. Dengan proses tersebut pendapatan nasional suatu perekonomian bertambah dalam jangka yang panjang.
Pembangunan ekonomi dikatakan suatu proses, sebab:
a) tidak akan selesai dalam satu kali pelaksanaan.
b) memerlukan jangka waktu yang panjang.
c)  dilaksanakan secara bertahap dan terus-menerus.
4. Dr. Winardi, berpendapat bahwa pembangunan ekonomi merupakan suatu proses, sehingga output per kapita atau pendapatan nyata per kapita, suatu perekonomian meningkat dalam jangka waktu lama. Jadi pembangunan ekonomi diukur melalui pertambahan pendapatan per kapita penduduk.
5. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), menggariskan bahwa pembangunan ekonomi berarti mengubah kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi yang riil (nyata), melalui penambahan modal, penggunaan teknologi modern, peningkatan pengetahuan dan keterampilan, serta perbaikan di bidang manajemen.
6. Menurut pengertian umum, pembangunan mengandung kehendak untuk mengubah cara hidup, cara berpikir, cara menghadapi masalah untuk menempuh eara hidup baru yang dapat membawa kemajuan, atau mengandung kesadaran untuk mengubah keadaan, baik dalam menaikkan tingkat kehidupan, maupun untuk menempuh cara hidup yang baru yang lebih baik dan lebih maju.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pada pembangunan ekonomi, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan antara lain:
- pendapatan nasional bertambah
- pendapatan per kapita bertambah
- pemberantasan pengangguran
- pemerataan pendapatan
- pemberantasan/memerangi kemiskinan
- berkembangnya rasa percaya diri untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Dengan demikian pada pembangunan ekonomi terjadi pula pertumbuhan ekonomi, karena pendapatan nasional bertambah/naik, tetapi pada pertumbuhan ekonomi tidak berarti terjadi pembangunan ekonomi, karena kenaikan pendapatan nasional belum tentu mengakibatkan kenaikan pendapatan per kapita dalam jangka pendek (1 tahun) tetapi kenaikannya kemungkinan dicapai dalam jangka panjang.

Tuesday, 16 October 2018

Pelaksanaan Kebijakan Anggaran atau Kebijakan Fiskal


Dalam menjalankan kebijakan APBN, pemerintah dapat memiliki salah satu dari tiga alternatif yang ada, yang dinilai paling tepat unluk mengatasi atau memperbaiki keadaan ekonomi yang terjadi saat itu.
Ketiga alternatif kebijakan APBN yang dapat dijalankan oleh pemerintah adalah:
a. kebijakan APBN yang surplus,
b. kebijakan APBN yang scimbang dan dinamis, dan
c. kebijakan APBN yang defisit.


a. Kebijakan APBN yang Surplus
APBN yang surplus dapat diwujudkan, bila penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara. Kebijakan APBN yang surplus, dijalankan oleh pemerintah, jika keadaan ekonomi negara sedang dilanda inflasi. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah, sebab inflasi dapat menghambat pelaksanaan pembangunan, sebagai akibat kenaikan harga bahan-bahan bangunan, maupun biaya-biaya pembangunan lainnya.
Untuk mewujudkan surplus APBN, pemerintah harus melakukan berbagai kebijakan, antara lain:
1) meningkatkan penerimaan negara, baik yang berasal dari pajak, maupun yang bukan pajak.
2) mengadakan penghematan terhadap pengeluaran negara.
Usaha pemerintah meningkatkan penerimaan negara dapat dilakukan dengan kebijakan antara lain:
1) meningkatkan ekspor migas maupun non-migas, dengan cara:
2) meningkatkan kualitas barang ekspor,
3) mengadakan diversifikasi/penganekaragaman barang ekspor,
4) mempermudah prosedur ekspor,
5) menurunkan bea ekspor,
6) memperluas daerah pemasaran, dan lain-lain.
Meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak dengan cara antara Iain :
1) meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,
2) mempermudah prosedur pembayaran pajak,
3) meningkatkan jumlah/besar pajak,
4) menambah jenis pajak yang dipungut,
5) meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pajak,
6) mengadakan pengawasan, dan lain-lain.
Meningkatkan penerimaan pembangunan, dengan cara antara lain:
1) berusaha meningkatkan penerimaan bantuan baik melalui kerja sama ekonomi bilateral, regional, maupun internasional.
2) mendorong masuknya penanaman modal dengan memberikan kemudahan serta fasilitas yang diperlukan.
Sedangkan usaha pemerintah untuk mengadakan penghematan terhadap pengeluaran/pembelanjaan negara, dapat dilakukan dengan kebijakan, antara lain:
1) mengadakan penghematan belanja pegawai, misalnya mengadakan pengawasan guna meningkatkan produktivitas pegawai, memindahkan pegawai yang kelebihan, mengurangi kerja lembur, dan lain-lain.
2) mengadakan penghematan belanja barang, dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap pembelian dan penggunaan barang-barang, sehingga tepat guna, dan dapat dicegah terjadinya pemborosan.
3) mengadakan penghematan pada biaya pemeliharaan, dengan cara menarik kembali kendaraan dinas yang dinilai kurang produktif, karena biaya perawatannya besar atau membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya pada jim kerja, agar tidak cepat rusak.
4) mengadakan penghematan pada biaya perjalanan dengan cara membatasi perjalanan dinas untuk pegawai maupun pejabat.
5) mengurangi bantuan daerah otonom, yang terdiri dari:
- bantuan langsung berupa subsidi yang diberikan kepada setiap desa/kelurahan.
- bantuan kepadatan yang diberikan kepada daerah berdasarkan kepadatan jumlah penduduk.
- bantuan pengembangan yang diberikan kepada daerah yang memiliki potensi untuk berkembang, tetapi mengalami kesulitan dana, misalnya pengembangan daerah wisata, pengembangan dan peningkatan jalan raya daerah, dan lain-lain
Namun demikian, pengurangan bantuan daerah otonom ini diupayakan tidak membawa pengaruh negatif dan mengganggu kegiatan perekonomian daerah yang sedang dilaksanakan. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dibarengi pengawasan terhadap penggunaan bantuan yang diberikan.
pengeluaran pembangunan dan lain-lain dapat dilakukan penghematan, dengan cara meningkatkan pengawasan untuk meningkatkan daya guna anggaran dan bila mcmungkinkan dapat diwujudkan S1AP (Sisa Anggaran Pembangunan).
Sisa anggaran yang terbentuk sebagai akibat kebijakan surplus
APBN, dapat digunakan untuk:
a) membayar angsuran/cicilan pinjaman dan bunga.
b) menambah penyediaan dana pembangunan.

b. Kebijakan APBN yang Seimbang dan Dinamis
APBN dikatakan seimbang, bila penerimaan/pendapatan negara sama dengan pengeluaran/pembelanjaan negara. Dalam melaksanakan kebijakan APBN yang seimbang dan dinamis, pemerintah selalu menjaga agar jumlah penerimaan negara sama dengan pengeluaran negara. Dengan demikian, pemerintah tidak akan melampaui batas pengeluaran yang telah ditetapkan, tetapi jumlah masing-masing pos dalam pengeluaran dapat dikompensasikan dengan pos pengeluaran yang lain, sehingga secara keseluruhan jumlah pengeluaran negara tetap sama dengan penerimaannya. Misalnya, pengurangan pengeluaran negara pada pos biaya perjalanan dan biaya perawatan ditambahkan untuk bantuan/subsidi daerah otonom, pengurangan belanja barang digunakan untuk menambah belanja pegawai, dan Iain-Iain.
Apabila berdasarkan penilaian pemerintah, keadaan ekonomi negara tidak mungkin dapat ditingkatkan menjadi lebih baik dari semula bahkan terdapat kecenderungan akan terjadi penurunan, maka pemerintah menjalankan kebijakan APBN yang seimbang dan dinamis. Dengan kcbi¬jakan menjalankan APBN yang bcrimbang dan dinamis, pemerintah ber- usaha mempertahankan keadaan perekonomian yang ada minimal sama dengan keadaan perekonomian lalu, baik tingkat tekanan inflasi maupun laju pertumbuhan ekonominya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam melaksanakan pengeluaran/pembelanjaan negara, pemerintah bukan hanya harus memperhatikan skala prioritas kebutuhan, tetapi juga harus meningkatkan pengawasan tcr- hadap penggunaan dana yang telah dikeluarkan agar tidak terjadi pemborosan atau manipulasi, yang dapat mengakibatkan penurunan kegiatan perekonomian dari tahun lalu, di samping tetap berusaha menjamin terwujudnya stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.

c. Kebijakan APBN yang Defisit
Berbeda dengan APBN yang surplus, maka pada APBN yang defisit, penerimaan negara lebih kecil daripada pengeluaran negara. Kebijakan APBN yang defisit ini dijalankan oleh pemerin- lah untuk memperbaiki keadaan perekonomian negara yang sedang menurun atau dilanda deflasi. Untuk membangun dan memperbaiki ekonomi yang sedang turun tersebut, pemerintah memerlukan dana yang sangat besar, tidak dapat ditutup dengan anggaran yang disediakan oleh APBN, dan ditutup melalui pinjaman dalam maupun luar negeri.
Defisit APBN tersebut diakibatkan oleh terjadinya pembengkakan proyek pembarigunan yang dilaksanakan, baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, misalnya industri dasar yang dapat mendorong pertumbuhan industri lainnya, perluasan kesempatan kerja, pembangunan sarana dan prasarana, misalnya jalan, jembatan, armada transportasi, bendungan, pembangkit tenaga listrik, telekomunikasi, dan lain-lain.
Seperti pada tahun 1950 sampai 1962, pemerintah terpaksa menjalankan APBN yang defisit, karena sebagian besar anggaran APBN digunakan untuk memperkuat Angkatan Bersenjata, untuk membeli senjata guna menumpas terjadinya pemberontakan, merebut Irian Barat dan konfrontasi dengan Malaysia, masalah Kalimantan Utara, dan lain-lain. Namun demikian, defisit APBN pada saat itu tidak mampu memperbaiki keadaan perekonomian, bahkan mempersulit keadaan ekonomi kita, karena tekanan inflasi sangat tinggi, hingga mencapai > 100%. Hal tersebut dapat dimaklumi, karena negara dalam situasi perang, sehingga membutuhkan dana yang sangat besar baik dari dalam, maupun dari luar negeri


Pengertian dan Tujuan Kebijakan Fiskal

Dalam menjalankan APBN yang sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, pemerintah diberikan wewenang untuk melakukan berbagai kebijakan, demi kelancaran pemerintahan, kelancaran perekonomian, tercapainya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Oleh karena pemerintah memiliki wewenang menjalankan APBN dengan melalui berbagai kebijakan, pemerintah dapat mengatur penerimaan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dalam APBN.
Dalam bidang penerimaan negara, pemerintah dapat melakukan kebijakan-kebijakan agar dapat meningkatkan penerimaan negara, dengan ketentuan tidak menyimpang dari yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPR. Untuk meningkatkan penerimaan dari pajak, pemerintah mengadakan pengawasan terhadap wajib pajak, agar tidak ada lagipula untuk meningkatkan penerimaan wajib pajak yang tidak membayar pajak, pengawasan terhadap jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, untuk menghindari manipulasi pajak.
Demikian pula untuk meningkatkan bea dan cukai, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar, mencegah terjadinya penyelundupan atau pemalsuan dokumen atau pita cukai yang merugikan negara.
Dalam bidang pengeluaran/pembelanjaan negara, pemerintah juga dapat melakukan berbagai kebijakan, misalnya mengadakan penghematan belanja barang, biaya perjalanan, biaya pemeliharaan, dan lain-lain, serta lebih meningkatkan pengawasan.
Kebijakan pemerintah dalam menjalankan APBN maupun kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah di bidang perpajakan disebut kebijakan fiskal. Jadi, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara dan semua kebijakan yang dilakukan di bidang perpajakan guna mengendalikan jumlah uang yang beredar agar dapat mengendalikan inflasi maupun deflasi, mewujudkan stabilitas ekonomi mendorong laju pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan pemerataan pendapatan.
Kebijakan di alas dijalankan oleh pemerintah, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Misalnya, pada saat musim kemarau panjang yang mengakibatkan hasil pertanian sangat menurun, akan menjalankan kebijakan untuk mc- naikkan pajak, sebab kebijakan tersebut akan memperparah keadaan ekonomi masyarakat, dan dapat mengganggu stabilitas nasional. Olch karena itu, sctiap kebijakan vang dijalankan oleh pcmcrintah di bidang APBN dan pcrpajakan, harus selalu bertumpu kepada tujuan yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan stabilitas nasional, pemerataan pcn-dapatan, dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi guna lebih meningkatkan taraf hidup rakyat dan mcngembangkan kegiatan dunia usaha.

Thursday, 4 October 2018

Pariwisata Indonesia

Pariwisata atau turisme merupakan kegiatan perjalanan seseorang atau serombongan orang dari tempat tinggal asalnya ke suatu tempat di kota lain atau negara lain dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan pariwisata yang dilakukan di dalam sebuah negara disebut pariwisata domestik, di Indonesia disebut wisata nusantara, sedangkan kegiatan pariwisata yang dilakukan sampai ke luar negara atau dari negara lain, disebut pariwisata internasional atau pariwisata mancanegara.
Industri pariwisata Indonesia dapat memberi sum- bangan besar bagi pemasukan devisa negara. Hal ini dilihat dengan semakin kompleksnya industri pariwisata yang secara langsung berkaitan dengan banyak bidang usaha, seperti agen dan biro perjalanan, sarana wisata, hotel, dan jenis akomodasi lainnya, restoran, objek wisata, dan sarana hiburan, toko cinderamata, dan industri kerajinan. Kesemuanya memberi andil cukup besar untuk devisa negara.
Indonesia layak dijual sebagai tempat wisata ke luar negeri, karena keindahan alamnya memang sangat mendukung dan budayanya yang unik, yang tidak ditemukan di daerah maupun negara lain. Akan tetapi, keindahan dan keunikan objek wisata tidak akan berarti apa-apa jika tidak didukung dengan sumber daya manusia yang mampu mengolah dan memanfaatkan semaksimal mungkin. Keindahan alam ataupun peninggalan budaya secara fisik tidak lebih dari seonggok gunung, candi, benda, atau bangunan lainnya, ataupun pantai yang indah yang juga dimiliki oleh berbagai negara yang lokasinya berdekatan dengan lumbung turis internasional. Karena tanpa adanya komunitas di sekitar objek wisata, gunung, pantai, ataupun objek wisata tersebut tidak lebih dari benda mati, tidak ada roh kehidupan dan bahkan tidak berarti apa-apa bagi pengunjung. Oleh karena itu, hams disadari bahwa kekuatan pariwisata Indonesia terletak pada manusianya. Manusia yang memiliki keramahtamahan, kehangatan, dan mampu mengolah keberadaan objek wisata sebagus mungkin, akan menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia.
Ditinjau dari segi daya tariknya, objek wisata Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa ragam sebagai berikut.
1. Wisata Alam
Wisata alam adalah wisata yang mengandalkan keindahan dan kekhasan panorama alam dan tata lingkungannya sebagai objek tujuan wisata. Yang termasuk wisata alam antara lain bahari, pantai, sungai, danau, air terjun, hutan, gunung, gua, pulau, taman nasional, dan wisata alam lainnya.
2. Wisata Sejarah
Wisata sejarah adalah wisata yang mengandalkan benda-benda peninggalan pada masa lalu yang sampai sekarang masih ada ataupun tersisa. Adapun yang termasuk wisata sejarah antara lain prasasti, candi, istana, benteng, makam, masjid, gereja, vihara, klenteng, pura, museum, monumen, dan wisata sejarah lainnya.
3. Wisata Budaya
Wisata budaya merupakan wisata yang mengandalkan budaya dan peninggalan kuno sebagai daya tariknya dan merupakan jenis wisata yang paling banyak peminatnya di dunia. Contoh dari wisata budaya antara lain upacara adat atau ritual, seni pertunjukan, dan wisata budaya lainnya.
4. Wisata Religius
Wisata religius adalah wisata yang mengandalkan aspek keagamaan. Wisata religius dapat juga disebut dengan ziarah, misalnya ziarah ke makam Walisongo.
5. Wisata Kuliner
Wisata kuliner adalah wisata yang mengandalkan makanan khas suatu daerah.
6. Wisata Minat Khusus
Wisata minat khusus merupakan wisata berdasarkan keinginan wisatawan secara pribadi.
Contoh dari wisata minat khusus adalah kerajinan, arsitektur khas, agro, desa, kota, pendidikan, kebun binatang, spa, dan wisata minat khusus lainnya.
7. Wisata Olahraga
Wisata olahraga adalah wisata yang mengandalkan gerak badan untuk menguatkan, menyehatkan tubuh, dan memberi kesenangan. Adapun yang termasuk wisata olahraga antara lain olahraga tradisional dan olahraga modern.
8. Wisata Belanja
Wisata belanja merupakan wisata yang mengandalkan tempat-tempat belanja. Adapun yang termasuk dalam wisata belanja adalah pasar tradisional dan pasar modern.
9. Wisata Umum
Wisata umum adalah wisata yang mencakup seluruhnya atau semuanya, secara menyeluruh, sifatnya umum, dan dibuat dengan tujuan agar dapat menarik wisatawan. Contoh dari wisata umum adalah Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol.

Penulis : Tuhu N.

Monday, 1 October 2018

Asuransi Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah dan Investasi Syariah

1. Perasuransian Syariah
Asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan menolong di antara sejumlah orang/pihak untuk menghadapi risiko tertentu. Usaha tcrsebut dapat dilakukan melalui tiga jenis akad (perikatan) sebagai berikut:
a. Akad tabarru' (hibah) di antara sesama pemegang polis (peserta asuransi), para peserta memberikan hibah (pemberian secara sukarela) yang selanjutnya digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah (klaim).
b. Akad mudharabah (bagi hasil peserta bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan perusahaan bertindak scbagai pcngclola. Bagi hasilnya adalah terhadap keuntungan (profit) dari hasil pengelolaan risiko asuransi dan/atau terhadap hasil investasi dana tabarru' yang telah dilakukan oleh perusahaan,
c. Akad ijarah (Wakalah bil ujrah/mewakili dengan memberikan upah), yaitu pemberian kuasa dari peserta, kepada penerima kuasa yaitu perusahaan asuransi untuk mengelola risiko asuransi dan dana tabarru' para peserta.
2. Perusahaan Pembiayaan Syariah
Seperti halnya dengan industri keuangan lainnya yang memiliki produk syariah, maka perusahaan pembiayaan juga memiliki produk pembiayaan syariah yang berlandaskan syariat Islam.
Perusahaan pembiayaan yang menjalankan pembiayaan syariah, tcrdiridari2(dua)jenis, yakni:
a. Perusahaan Pembiayaan Syariah.
b. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Unit Usaha Syariah.
Salah satu produk pembiayaan syariah adalah Akad Murabahah (jual beli) yaitu pembelian barang dengan cara mengangsur. Dalam akad ini perusahaan pembiayaan membelikan suatu barang halal yang diinginkan konsumen dan mengirimkannya berdasarkan harga ditambah dengan imbalan/margin tertentu sesuai persetujuan awal kedua belah pihak.
3. Pegadaian Syariah
Pegadaian juga mempunyai produk gadai syariah, yaitu kredit gadai/pinjaman yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam.
a. Pengertian
Gadai syariah (rahn) yaitu menahan salah satu harta milik nasabah (rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas pinjaman {marhun bih) yang diterimanya dari pemilik dana Murtahin. Dengan kata lain, merupakan akad menahan harta milik penggadai oleh penerima gadai sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Pada pegadaian syariah tidak dikenakan bunga atau sewa modal, namun tetap dikenakan biaya sewa ujrah untuk tempat penyimpanan, perawatan dan pemeliharaan barang jaminan. Ujrah tidak dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, tetapi berdasarkan sewa barang jaminan, yang bergantung kepada besarnya nilai taksiran barang jaminan tersebut. Seperti halnya pegadaian konvensional, di pegadaian syariah, nasabah juga dikenakan biaya administrasi.
b. Proses gadai syariah
1) Nasabah (rahin) membawa barang jaminan (murhun) untuk mcngajukan pinjaman kc Pegadaian Syariah.
2) Setelah ditaksir dan disetujui besarnya pinjaman (marhun bih) yang bisa diberikan, maka dilakukan akad rahn.
3) Pemberian pinjaman (marhun bih) sesuai dengan persetujuan.
4) Penyimpanan barang jaminan (marhun) oleh petugas penyimpan Pegadaian.
c. Penebusan
Pelunasan pinjaman (marhun bih) bisakukan kapan saja, sampai batas waktu maksimal 120 hari dengan melakukan:
1) Pelunasan sekaligus dengan membayar pinjaman (marhun bih) ditambah ujrah.
2) Dicicil atau melunasi sebagian dengan membayar sebagian pinjaman (marhun bih). Ujrah dan biaya administrasi sesuai dengan akad baru.
3) Memperpanjang akad, yaitu memperbarui akad dengan membayar ujrah dan biaya administrasi akad baru.
4. Investasi Syariah di Pasar Modal
Investasi syariah di pasar modal adalah kegiatan investasi pada produk-produk yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Ada tiga jenis produk yang sesuai dengan prinsip syariah yaitu sebagai
berikut:
a. Saham Syariah
Saham syariah adalah tanda bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah atau terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES). Umumnya, saham perusahaan rokok, minuman keras, dan produk tidak halal lainnya tidak dimasukkan dalam DES.
b. Sukuk
Sukuk adalah surat berharga berbasis penyertaan dalam pengelolaan suatu aset yang memberikan hasil investasi tergantung dari jenis akadnya selama periode tertentu. Sukuk atau obligasi syariah diterbitkan oleh Perusahaan dan Negara.
c. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah produk keuangan yang dikelola oleh Manajer Investasi, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan pada saham syariah dan sukuk.


Sumber : Otoritas Jasa Keuangan

Bank Syariah

1. Perbankan Syariah
a. Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip syariat Islam.
b. Jenis Bank Syariah
Bank Syariah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Bank Umum Syariah (BUS)
Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Unit Usaha Syariah (UUS)
Unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional, yang berfungsi sebagai kantor induk dari unit usaha syariah dan /atau kantor cabang syariah.
Selain dua jenis Bank Syariah tersebut di atas. Terdapat satu jenis Bank Syariah lainnya, yaitu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau dikenal dengan BPRS.
2. Akad dan Produk Bank Syariah
a. Akad Transaksi
Untuk bank syariah, akad menjadi dasar dalam setiap transaksi. Akad merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai syariah. Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
b. Produk Penghimpunan Dana
1) Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Contoh; tabungan dan giro.
2) Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan atau bagi hasil berdasarkan nisbah/porsi yang disetujui bersama.
c. Produk Pembiayaan
1) Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja merupakan pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Akad yang digunakan adalah Mudharabah atau Musyarakah.
2) Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi digunakan diantaranya untuk pembelian gedung, mesin, dan tanah yang bersifat jangka menengah atau jangka panjang. Akad yang digunakan adalah Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah.
3) Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, baik untuk kebutuhan primer maupun sekunder.
Akad yang digunakan adalah Murabahah. dan Musyarakah.
d. Produk.lasa
1) Wakalah
Wakalah adalah jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam bertransaksi. Contoh: pengiriman uang.
2) Kafalah
Kafalah adalah jasa yang diberikan bank untuk menerima tanggung jawab dari nasabah yang disertai dengan imbalan. Contoh: penjaminan proyek/pekerjaan.
3) Hawalah
Hawalah adalah jasa yang diberikan bank untuk menerima pengalihan utang/piutang dari nasabah kepada/dari pihak lain. Contoh: anjak piutang.
4) Rahn adalah jasa yang diberikan oleh bank untuk memberikan pinjaman dengan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan. Contoh: gadai.
5) Sharf
Sharf adalah kegiatan jual beli mata uang. Contoh: jual beli US Dollar dengan Rupiah.

Saturday, 22 September 2018

Fungsi Pajak

A. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi anggaran (budgetair) merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiskal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sebagai fungsi utama disebabkan fungsi anggaran merupakan fungsi yang pertama kali muncul dalam sejarah. Berdasarkan fungsi ini, pemerintahlah yang memungut pajak dari penduduknya.
Pemasukkan kas yang maksimal mempunyai maksud sebagai berikut.
1. Jangan sampai wajib pajak atau subjek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakan.
2. Tidak boleh ada satupun objek pajak yang tidak  dilaporkan oleh wajib pajak kepada fiskus.
3. Tidak boleh ada satupun objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau penghitungan fiskus.
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tidak hanya tergantung kepada fiskus saja atau kepada wajib pajak saja. Akan tetapi, kepada dua-duanya berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.Sistem pemungutan pajak suatu negara menganut dua sistem sebagai berikut.
1. Self assessment system adalah menghitung pajak sendiri.
2. Official assessment system adalah menghitung pajak yang dilakukan oleh pihak fiskus.
B. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Di samping mempunyai fungsi untuk mengisi kas negara, pajak juga mempunyai fungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian negara. Pada umumnya  fungsi mengatur pajak akan bertentangan dengan fungsi anggaran. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijaksanaan, misalnya pemerintah menentukan tujuan untuk memberantas kebiasaan mabuk-mabukan bagi generasi muda. Dari sini pemerintah akan menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga minuman keras sedemikian rupa, sehingga tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar generasi muda.
Jika setelah harga minuman keras dipajaki dengan tarif pajak yang tinggi, dan penerimaan dari sektor ini berkurang drastis atau bahkan menjadi nihil maka ini merupakan pertanda bahwa pembeli minuman keras menjadi berkurang atau hilang sama sekali dan tidak ada lagi generasi muda yang mabuk-mabukan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemerintah telah berhasil menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan di bidang sosial.
Untuk melaksanakan fungsi mengatur ini, pemerintah dapat melakukannya melalui dua cara sebagai berikut.
1. Insentif
Untuk memberikan dukungan pada kegiatan ekonomi dan pembangunan, pemerintah bisa memberi insentif seperti kemudahan-kemudahan untuk wajib pajak
dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Contohnya antara lain
sebagai berikut.
a. Untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan minyak goreng.
b. Untuk menarik investor supaya berinvestasi, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto.
c. Untuk mendorong ekspor maka pemerintah mengenakan tarif PPN 0% terhadap ekspor barang.
d. Untuk mendorong kegiatan sektor usaha tertentu, pemerintah membebaskan PPN impor atas impor barang modal.
e. Untuk mendorong berkembangnya industri tertentu, pemerintah membebaskan pengenaan bea masuk atas impor bahan baku.
2. Disinsentif
Disinsentif dikenakan pada komoditi-komoditi tertentu yang sengaja dihambat perkembangannya. Contohnya antara lain sebagai berikut.
a. Untuk membatasi dan mengendalikan pemakaian barang mewah tertentu, pemerintah mengenakan PPnBM yang tinggi.
b. Untuk menghambat kenaikan jumlah orang merokok maka cukai atas rokok dinaikkan.
Saat ini fungsi mengatur (regulerend) lebih banyak dilaksanakan oleh instansi badan kebijakan fiskal.
C. Fungsi Stabilitas
Melalui pajak, pemerintah mempunyai biaya dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang mempunyai hubungan dengan upaya untuk menstabilkan harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, penetapan harga maksimum, harga minimum, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
D. Fungsi Pendistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan. Dengan demikian, pajak dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Blog saya yang lain