Saturday, 20 October 2018
Perbedaan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi
Banyak orang berpendapat bahwa modernisasi, pertumbuhan, dan
pembangunan ekonomi mengandung pengertian yang sama. Walaupun pada akhirnya
memberikan dampak/akibat yang sama, namun ketiganya mengandung pengertian yang
berbeda.
Modernisasi adalah usaha untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan
yang terjadi pada suatu saat tertentu agar tidak ketinggalan, dengan tetap
memegang teguh pada nilai-nilai budaya yang berlaku. Melalui modernisasi
diharapkan dapat terjadi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi adalah usaha untuk menaikkan pendapatan nasional,
melalui peningkatan produksi barang-barang dan jasa, sehingga dalam jangka
panjang dapat mengakibatkan kenaikan pada pendapatan per kapita masyarakat.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi lebih menekankan pada meningkatnya jumlah
barang dan jasa secara kuantitatif, dengan mengadakan perubahan-perubahan dalam
masyarakat, misalnya perubahan pola hidup cara berpikir, cara menghadapi masalah,
cara memecahkan masalah, dan Iain-lain, yang mendorong meningkatnya
produktivitas kerja, sehingga dalam jangka panjang dapat membawa perbaikan
terhadap taraf hidup atau tingkat kemakmuran. Dengan demikian, pada pertumbuhan
ekonomi pendapatan nasional (dari tahun ke tahun) diharapkan terus menerus
naik, dan sebagai ukuran tingkat pertumbuhan ekonomi adalah besarnya persentase
pertambahan pendapatan nasional (dari tahun ke tahun).
Bila produksi barang dan jasa pada suatu negara meningkat dari tahun
ke tahun, maka pendapatan nasional juga bertambah dan terjadi pertumbuhan
ekonomi. Hal ini belum tentu menyebabkan pendapatan per kapita naik, sebab
pendapatan per kapita dipengaruhi oleh jumlah penduduk. Meskipun dari segi
kuantitas terjadi pertumbuhan ekonomi, tetapi dari segi kualitas (taraf hidup
masyarakat) belum tentu terjadi kenaikan, sebab taraf hidup masyarakat akan
naik, bila pertambahan pendapatan nasional (pertumbuhan ekonomi) lebih besar
daripada persentase pertambahan jumlah penduduk pada tahun yang bersangkutan.
Bila pertumbuhan ekonomi lebih kecil dari persentase pertambahan penduduk,
tingkat kemakmuran/taraf hidup masyarakat menurun.
Pertumbuhan ekonomi disebut juga perkembangan ekonomi, sebab
pertumbuhan ekonomi mengakibatkan perkembangan/peningkatan produksi sebagai
akibat terjadinya perubahan yang membawa kemajuan pada tingkat peradaban,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Jadi, menghitung angka persentase
pertumbuhan ekonomi suatu negara, berarti menghitung pertumbuhan pendapatan nasional
dari tahun ke tahun, scba¬gai akibat terjadinya perubahan-perubahan dalam
masyarakat.
Tentang pembangunan ekonomi ini, banyak dikemukakan pendapat, antara
lain:
1 Prof. Dr. Soemitro
Djojohadikusumo, berpendapat bahwa pembangunan ekonomi adalah usaha untuk
memperbesar pcndapalan dan produktivitas per kapita, dengan jalan menambah
peralatan, modal, dan skill.
2. Hirschman, berpendapat bahwa pembangunan ekonomi merupakan proses
perubahan dari suatu tipe perekonomian ke lipe pcrekono- mian lain, yang lebih
baik dan lebih maju.
Jadi, menurut Hirschman, dalam pembangunan ekonomi terjadi
perubahan-perubahan, misalnya:
a. perubahan cara hidup dan cara berpikir.
b. perubahan tingkat kebudayaan.
c. perubahan jumlah penduduk.
d. perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. perubahan penggunaan sumber-sumber ekonomi, dan lain- lain.
3. Mier dan Baldwin, berpendapat bahwa pembangunan ekonomi adalah
suatu proses. Dengan proses tersebut pendapatan nasional suatu perekonomian
bertambah dalam jangka yang panjang.
Pembangunan ekonomi dikatakan suatu proses, sebab:
a) tidak akan selesai dalam satu kali pelaksanaan.
b) memerlukan jangka waktu yang panjang.
c) dilaksanakan secara bertahap
dan terus-menerus.
4. Dr. Winardi, berpendapat bahwa pembangunan ekonomi merupakan suatu
proses, sehingga output per kapita atau pendapatan nyata per kapita, suatu
perekonomian meningkat dalam jangka waktu lama. Jadi pembangunan ekonomi diukur
melalui pertambahan pendapatan per kapita penduduk.
5. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), menggariskan bahwa
pembangunan ekonomi berarti mengubah kekuatan ekonomi potensial menjadi
kekuatan ekonomi yang riil (nyata), melalui penambahan modal, penggunaan
teknologi modern, peningkatan pengetahuan dan keterampilan, serta perbaikan di
bidang manajemen.
6. Menurut pengertian umum, pembangunan mengandung kehendak untuk
mengubah cara hidup, cara berpikir, cara menghadapi masalah untuk menempuh eara
hidup baru yang dapat membawa kemajuan, atau mengandung kesadaran untuk
mengubah keadaan, baik dalam menaikkan tingkat kehidupan, maupun untuk menempuh
cara hidup yang baru yang lebih baik dan lebih maju.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pada
pembangunan ekonomi, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan antara
lain:
- pendapatan nasional bertambah
- pendapatan per kapita bertambah
- pemberantasan pengangguran
- pemerataan pendapatan
- pemberantasan/memerangi kemiskinan
- berkembangnya rasa percaya diri untuk mencapai masyarakat yang adil
dan makmur.
Dengan demikian pada pembangunan ekonomi terjadi pula pertumbuhan
ekonomi, karena pendapatan nasional bertambah/naik, tetapi pada pertumbuhan
ekonomi tidak berarti terjadi pembangunan ekonomi, karena kenaikan pendapatan
nasional belum tentu mengakibatkan kenaikan pendapatan per kapita dalam jangka
pendek (1 tahun) tetapi kenaikannya kemungkinan dicapai dalam jangka panjang.
Tuesday, 16 October 2018
Pelaksanaan Kebijakan Anggaran atau Kebijakan Fiskal
Dalam menjalankan kebijakan APBN,
pemerintah dapat memiliki salah satu dari tiga alternatif yang ada, yang
dinilai paling tepat unluk mengatasi atau memperbaiki keadaan ekonomi yang
terjadi saat itu.
Ketiga alternatif kebijakan APBN yang
dapat dijalankan oleh pemerintah adalah:
a. kebijakan APBN yang surplus,
b. kebijakan APBN yang scimbang dan
dinamis, dan
c. kebijakan APBN yang defisit.
a. Kebijakan APBN yang Surplus
APBN yang surplus dapat diwujudkan,
bila penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara. Kebijakan APBN
yang surplus, dijalankan oleh pemerintah, jika keadaan ekonomi negara sedang
dilanda inflasi. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah, sebab inflasi dapat
menghambat pelaksanaan pembangunan, sebagai akibat kenaikan harga bahan-bahan
bangunan, maupun biaya-biaya pembangunan lainnya.
Untuk mewujudkan surplus APBN,
pemerintah harus melakukan berbagai kebijakan, antara lain:
1) meningkatkan penerimaan negara,
baik yang berasal dari pajak, maupun yang bukan pajak.
2) mengadakan penghematan terhadap
pengeluaran negara.
Usaha pemerintah meningkatkan
penerimaan negara dapat dilakukan dengan kebijakan antara lain:
1) meningkatkan ekspor migas maupun
non-migas, dengan cara:
2) meningkatkan kualitas barang
ekspor,
3) mengadakan
diversifikasi/penganekaragaman barang ekspor,
4) mempermudah prosedur ekspor,
5) menurunkan bea ekspor,
6) memperluas daerah pemasaran, dan
lain-lain.
Meningkatkan penerimaan negara yang
berasal dari pajak dengan cara antara Iain :
1) meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk membayar pajak,
2) mempermudah prosedur pembayaran
pajak,
3) meningkatkan jumlah/besar pajak,
4) menambah jenis pajak yang dipungut,
5) meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan petugas pajak,
6) mengadakan pengawasan, dan lain-lain.
Meningkatkan penerimaan pembangunan,
dengan cara antara lain:
1) berusaha meningkatkan penerimaan
bantuan baik melalui kerja sama ekonomi bilateral, regional, maupun
internasional.
2) mendorong masuknya penanaman modal
dengan memberikan kemudahan serta fasilitas yang diperlukan.
Sedangkan usaha pemerintah untuk
mengadakan penghematan terhadap pengeluaran/pembelanjaan negara, dapat
dilakukan dengan kebijakan, antara lain:
1) mengadakan penghematan belanja
pegawai, misalnya mengadakan pengawasan guna meningkatkan produktivitas
pegawai, memindahkan pegawai yang kelebihan, mengurangi kerja lembur, dan
lain-lain.
2) mengadakan penghematan belanja
barang, dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap pembelian dan penggunaan
barang-barang, sehingga tepat guna, dan dapat dicegah terjadinya pemborosan.
3) mengadakan penghematan pada biaya
pemeliharaan, dengan cara menarik kembali kendaraan dinas yang dinilai kurang
produktif, karena biaya perawatannya besar atau membatasi penggunaan kendaraan
dinas hanya pada jim kerja, agar tidak cepat rusak.
4) mengadakan penghematan pada biaya
perjalanan dengan cara membatasi perjalanan dinas untuk pegawai maupun pejabat.
5) mengurangi bantuan daerah otonom,
yang terdiri dari:
- bantuan langsung berupa subsidi yang
diberikan kepada setiap desa/kelurahan.
- bantuan kepadatan yang diberikan kepada daerah berdasarkan kepadatan jumlah penduduk.
- bantuan kepadatan yang diberikan kepada daerah berdasarkan kepadatan jumlah penduduk.
- bantuan pengembangan yang diberikan
kepada daerah yang memiliki potensi untuk berkembang, tetapi mengalami
kesulitan dana, misalnya pengembangan daerah wisata, pengembangan dan
peningkatan jalan raya daerah, dan lain-lain
Namun demikian, pengurangan bantuan
daerah otonom ini diupayakan tidak membawa pengaruh negatif dan mengganggu
kegiatan perekonomian daerah yang sedang dilaksanakan. Oleh karena itu,
kebijakan ini perlu dibarengi pengawasan terhadap penggunaan bantuan yang
diberikan.
pengeluaran pembangunan dan lain-lain
dapat dilakukan penghematan, dengan cara meningkatkan pengawasan untuk
meningkatkan daya guna anggaran dan bila mcmungkinkan dapat diwujudkan S1AP
(Sisa Anggaran Pembangunan).
Sisa anggaran yang terbentuk sebagai
akibat kebijakan surplus
APBN, dapat digunakan untuk:
a) membayar angsuran/cicilan pinjaman
dan bunga.
b) menambah penyediaan dana
pembangunan.
b. Kebijakan APBN yang Seimbang dan
Dinamis
APBN dikatakan seimbang, bila
penerimaan/pendapatan negara sama dengan pengeluaran/pembelanjaan negara. Dalam
melaksanakan kebijakan APBN yang seimbang dan dinamis, pemerintah selalu
menjaga agar jumlah penerimaan negara sama dengan pengeluaran negara. Dengan
demikian, pemerintah tidak akan melampaui batas pengeluaran yang telah
ditetapkan, tetapi jumlah masing-masing pos dalam pengeluaran dapat
dikompensasikan dengan pos pengeluaran yang lain, sehingga secara keseluruhan
jumlah pengeluaran negara tetap sama dengan penerimaannya. Misalnya,
pengurangan pengeluaran negara pada pos biaya perjalanan dan biaya perawatan
ditambahkan untuk bantuan/subsidi daerah otonom, pengurangan belanja barang
digunakan untuk menambah belanja pegawai, dan Iain-Iain.
Apabila berdasarkan penilaian
pemerintah, keadaan ekonomi negara tidak mungkin dapat ditingkatkan menjadi
lebih baik dari semula bahkan terdapat kecenderungan akan terjadi penurunan,
maka pemerintah menjalankan kebijakan APBN yang seimbang dan dinamis. Dengan
kcbi¬jakan menjalankan APBN yang bcrimbang dan dinamis, pemerintah ber- usaha
mempertahankan keadaan perekonomian yang ada minimal sama dengan keadaan
perekonomian lalu, baik tingkat tekanan inflasi maupun laju pertumbuhan
ekonominya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam
melaksanakan pengeluaran/pembelanjaan negara, pemerintah bukan hanya harus
memperhatikan skala prioritas kebutuhan, tetapi juga harus meningkatkan
pengawasan tcr- hadap penggunaan dana yang telah dikeluarkan agar tidak terjadi
pemborosan atau manipulasi, yang dapat mengakibatkan penurunan kegiatan
perekonomian dari tahun lalu, di samping tetap berusaha menjamin terwujudnya
stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
c. Kebijakan APBN yang Defisit
Berbeda dengan APBN yang surplus, maka
pada APBN yang defisit, penerimaan negara lebih kecil daripada pengeluaran
negara. Kebijakan APBN yang defisit ini dijalankan oleh pemerin- lah untuk
memperbaiki keadaan perekonomian negara yang sedang menurun atau dilanda deflasi.
Untuk membangun dan memperbaiki ekonomi yang sedang turun tersebut, pemerintah
memerlukan dana yang sangat besar, tidak dapat ditutup dengan anggaran yang
disediakan oleh APBN, dan ditutup melalui pinjaman dalam maupun luar negeri.
Defisit APBN tersebut diakibatkan oleh
terjadinya pembengkakan proyek pembarigunan yang dilaksanakan, baik untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, misalnya industri dasar yang dapat mendorong
pertumbuhan industri lainnya, perluasan kesempatan kerja, pembangunan sarana
dan prasarana, misalnya jalan, jembatan, armada transportasi, bendungan,
pembangkit tenaga listrik, telekomunikasi, dan lain-lain.
Seperti pada tahun 1950 sampai 1962,
pemerintah terpaksa menjalankan APBN yang defisit, karena sebagian besar
anggaran APBN digunakan untuk memperkuat Angkatan Bersenjata, untuk membeli
senjata guna menumpas terjadinya pemberontakan, merebut Irian Barat dan
konfrontasi dengan Malaysia, masalah Kalimantan Utara, dan lain-lain. Namun
demikian, defisit APBN pada saat itu tidak mampu memperbaiki keadaan
perekonomian, bahkan mempersulit keadaan ekonomi kita, karena tekanan inflasi
sangat tinggi, hingga mencapai > 100%. Hal tersebut dapat dimaklumi, karena
negara dalam situasi perang, sehingga membutuhkan dana yang sangat besar baik
dari dalam, maupun dari luar negeri
Pengertian dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Dalam menjalankan APBN yang sudah disahkan menjadi
undang-undang oleh DPR, pemerintah diberikan wewenang untuk melakukan berbagai
kebijakan, demi kelancaran pemerintahan, kelancaran perekonomian, tercapainya
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasional yang mantap dan
dinamis, serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Oleh karena pemerintah memiliki wewenang menjalankan APBN
dengan melalui berbagai kebijakan, pemerintah dapat mengatur penerimaan dan
pengeluaran yang telah ditetapkan dalam APBN.
Dalam bidang penerimaan negara, pemerintah dapat melakukan
kebijakan-kebijakan agar dapat meningkatkan penerimaan negara, dengan ketentuan
tidak menyimpang dari yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan
kepada DPR. Untuk meningkatkan penerimaan dari pajak, pemerintah mengadakan
pengawasan terhadap wajib pajak, agar tidak ada lagipula untuk meningkatkan
penerimaan wajib pajak yang tidak membayar pajak, pengawasan terhadap jumlah
pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, untuk menghindari manipulasi pajak.
Demikian pula untuk meningkatkan bea dan cukai, pemerintah
dapat meningkatkan pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar, mencegah
terjadinya penyelundupan atau pemalsuan dokumen atau pita cukai yang merugikan
negara.
Dalam bidang pengeluaran/pembelanjaan negara, pemerintah juga
dapat melakukan berbagai kebijakan, misalnya mengadakan penghematan belanja
barang, biaya perjalanan, biaya pemeliharaan, dan lain-lain, serta lebih
meningkatkan pengawasan.
Kebijakan pemerintah dalam menjalankan APBN maupun kebijakan
yang dijalankan oleh pemerintah di bidang perpajakan disebut kebijakan fiskal.
Jadi, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam
menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara dan semua kebijakan yang
dilakukan di bidang perpajakan guna mengendalikan jumlah uang yang beredar agar
dapat mengendalikan inflasi maupun deflasi, mewujudkan stabilitas ekonomi
mendorong laju pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan pemerataan pendapatan.
Kebijakan di alas dijalankan oleh pemerintah, yang
disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, sehingga dapat mencapai tujuan
yang diinginkan dan tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Misalnya,
pada saat musim kemarau panjang yang mengakibatkan hasil pertanian sangat
menurun, akan menjalankan kebijakan untuk mc- naikkan pajak, sebab kebijakan
tersebut akan memperparah keadaan ekonomi masyarakat, dan dapat mengganggu
stabilitas nasional. Olch karena itu, sctiap kebijakan vang dijalankan oleh
pcmcrintah di bidang APBN dan pcrpajakan, harus selalu bertumpu kepada tujuan
yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan stabilitas nasional, pemerataan
pcn-dapatan, dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi guna
lebih meningkatkan taraf hidup rakyat dan mcngembangkan kegiatan dunia usaha.
Thursday, 4 October 2018
Pariwisata Indonesia
Pariwisata atau
turisme merupakan kegiatan perjalanan seseorang atau serombongan orang dari
tempat tinggal asalnya ke suatu tempat di kota lain atau negara lain dalam
jangka waktu tertentu. Kegiatan pariwisata yang dilakukan di dalam sebuah
negara disebut pariwisata domestik, di Indonesia disebut wisata nusantara,
sedangkan kegiatan pariwisata yang dilakukan sampai ke luar negara atau dari
negara lain, disebut pariwisata internasional atau pariwisata mancanegara.
Industri pariwisata
Indonesia dapat memberi sum- bangan besar bagi pemasukan devisa negara. Hal ini
dilihat dengan semakin kompleksnya industri pariwisata yang secara langsung
berkaitan dengan banyak bidang usaha, seperti agen dan biro perjalanan, sarana
wisata, hotel, dan jenis akomodasi lainnya, restoran, objek wisata, dan sarana
hiburan, toko cinderamata, dan industri kerajinan. Kesemuanya memberi andil
cukup besar untuk devisa negara.
Indonesia layak dijual
sebagai tempat wisata ke luar negeri, karena keindahan alamnya memang sangat
mendukung dan budayanya yang unik, yang tidak ditemukan di daerah maupun negara
lain. Akan tetapi, keindahan dan keunikan objek wisata tidak akan berarti apa-apa
jika tidak didukung dengan sumber daya manusia yang mampu mengolah dan
memanfaatkan semaksimal mungkin. Keindahan alam ataupun peninggalan budaya
secara fisik tidak lebih dari seonggok gunung, candi, benda, atau bangunan
lainnya, ataupun pantai yang indah yang juga dimiliki oleh berbagai negara yang
lokasinya berdekatan dengan lumbung turis internasional. Karena tanpa adanya
komunitas di sekitar objek wisata, gunung, pantai, ataupun objek wisata
tersebut tidak lebih dari benda mati, tidak ada roh kehidupan dan bahkan tidak
berarti apa-apa bagi pengunjung. Oleh karena itu, hams disadari bahwa kekuatan
pariwisata Indonesia terletak pada manusianya. Manusia yang memiliki
keramahtamahan, kehangatan, dan mampu mengolah keberadaan objek wisata sebagus
mungkin, akan menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia.
Ditinjau dari segi
daya tariknya, objek wisata Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa ragam
sebagai berikut.
1. Wisata Alam
Wisata alam adalah
wisata yang mengandalkan keindahan dan kekhasan panorama alam dan tata
lingkungannya sebagai objek tujuan wisata. Yang termasuk wisata alam antara
lain bahari, pantai, sungai, danau, air terjun, hutan, gunung, gua, pulau,
taman nasional, dan wisata alam lainnya.
2. Wisata Sejarah
Wisata sejarah adalah
wisata yang mengandalkan benda-benda peninggalan pada masa lalu yang sampai
sekarang masih ada ataupun tersisa. Adapun yang termasuk wisata sejarah antara
lain prasasti, candi, istana, benteng, makam, masjid, gereja, vihara, klenteng,
pura, museum, monumen, dan wisata sejarah lainnya.
3. Wisata Budaya
Wisata budaya
merupakan wisata yang mengandalkan budaya dan peninggalan kuno sebagai daya
tariknya dan merupakan jenis wisata yang paling banyak peminatnya di dunia.
Contoh dari wisata budaya antara lain upacara adat atau ritual, seni
pertunjukan, dan wisata budaya lainnya.
4. Wisata Religius
Wisata religius adalah
wisata yang mengandalkan aspek keagamaan. Wisata religius dapat juga disebut
dengan ziarah, misalnya ziarah ke makam Walisongo.
5. Wisata Kuliner
Wisata kuliner adalah
wisata yang mengandalkan makanan khas suatu daerah.
6. Wisata Minat Khusus
Wisata minat khusus
merupakan wisata berdasarkan keinginan wisatawan secara pribadi.
Contoh dari wisata
minat khusus adalah kerajinan, arsitektur khas, agro, desa, kota, pendidikan,
kebun binatang, spa, dan wisata minat khusus lainnya.
7. Wisata Olahraga
Wisata olahraga adalah
wisata yang mengandalkan gerak badan untuk menguatkan, menyehatkan tubuh, dan
memberi kesenangan. Adapun yang termasuk wisata olahraga antara lain olahraga
tradisional dan olahraga modern.
8. Wisata Belanja
Wisata belanja
merupakan wisata yang mengandalkan tempat-tempat belanja. Adapun yang termasuk
dalam wisata belanja adalah pasar tradisional dan pasar modern.
9. Wisata Umum
Wisata umum adalah
wisata yang mencakup seluruhnya atau semuanya, secara menyeluruh, sifatnya
umum, dan dibuat dengan tujuan agar dapat menarik wisatawan. Contoh dari wisata
umum adalah Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol.
Penulis : Tuhu N.
Monday, 1 October 2018
Asuransi Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah dan Investasi Syariah
1. Perasuransian Syariah
Asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan menolong di
antara sejumlah orang/pihak untuk menghadapi risiko tertentu. Usaha tcrsebut
dapat dilakukan melalui tiga jenis akad (perikatan) sebagai berikut:
a. Akad tabarru' (hibah) di antara sesama pemegang polis (peserta
asuransi), para peserta memberikan hibah (pemberian secara sukarela) yang
selanjutnya digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah (klaim).
b. Akad mudharabah (bagi hasil peserta bertindak sebagai pemilik dana,
sedangkan perusahaan bertindak scbagai pcngclola. Bagi hasilnya adalah terhadap
keuntungan (profit) dari hasil pengelolaan risiko asuransi dan/atau terhadap
hasil investasi dana tabarru' yang telah dilakukan oleh perusahaan,
c. Akad ijarah (Wakalah bil ujrah/mewakili dengan memberikan upah),
yaitu pemberian kuasa dari peserta, kepada penerima kuasa yaitu perusahaan
asuransi untuk mengelola risiko asuransi dan dana tabarru' para peserta.
2. Perusahaan Pembiayaan Syariah
Seperti halnya dengan industri keuangan lainnya yang memiliki produk
syariah, maka perusahaan pembiayaan juga memiliki produk pembiayaan syariah
yang berlandaskan syariat Islam.
Perusahaan pembiayaan yang menjalankan pembiayaan syariah,
tcrdiridari2(dua)jenis, yakni:
a. Perusahaan Pembiayaan Syariah.
b. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Unit Usaha Syariah.
Salah satu produk pembiayaan syariah adalah Akad Murabahah (jual beli)
yaitu pembelian barang dengan cara mengangsur. Dalam akad ini perusahaan
pembiayaan membelikan suatu barang halal yang diinginkan konsumen dan
mengirimkannya berdasarkan harga ditambah dengan imbalan/margin tertentu sesuai
persetujuan awal kedua belah pihak.
3. Pegadaian Syariah
Pegadaian juga mempunyai produk gadai syariah, yaitu kredit
gadai/pinjaman yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam.
a. Pengertian
Gadai syariah (rahn) yaitu menahan salah satu harta milik nasabah
(rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas pinjaman {marhun bih) yang
diterimanya dari pemilik dana Murtahin. Dengan kata lain, merupakan akad
menahan harta milik penggadai oleh penerima gadai sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Pada pegadaian syariah tidak dikenakan bunga atau sewa modal,
namun tetap dikenakan biaya sewa ujrah untuk tempat penyimpanan, perawatan dan
pemeliharaan barang jaminan. Ujrah tidak dihitung berdasarkan jumlah pinjaman,
tetapi berdasarkan sewa barang jaminan, yang bergantung kepada besarnya nilai
taksiran barang jaminan tersebut. Seperti halnya pegadaian konvensional, di
pegadaian syariah, nasabah juga dikenakan biaya administrasi.
b. Proses gadai syariah
1) Nasabah (rahin) membawa barang jaminan (murhun) untuk mcngajukan
pinjaman kc Pegadaian Syariah.
2) Setelah ditaksir dan disetujui besarnya pinjaman (marhun bih) yang
bisa diberikan, maka dilakukan akad rahn.
3) Pemberian pinjaman (marhun bih) sesuai dengan persetujuan.
4) Penyimpanan barang jaminan (marhun) oleh petugas penyimpan
Pegadaian.
c. Penebusan
Pelunasan pinjaman (marhun bih) bisakukan kapan saja, sampai batas
waktu maksimal 120 hari dengan melakukan:
1) Pelunasan sekaligus dengan membayar pinjaman (marhun bih) ditambah
ujrah.
2) Dicicil atau melunasi sebagian dengan membayar sebagian pinjaman
(marhun bih). Ujrah dan biaya administrasi sesuai dengan akad baru.
3) Memperpanjang akad, yaitu memperbarui akad dengan membayar ujrah
dan biaya administrasi akad baru.
4. Investasi Syariah di Pasar Modal
Investasi syariah di pasar modal adalah kegiatan investasi pada
produk-produk yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Ada tiga jenis produk yang sesuai dengan prinsip syariah yaitu sebagai
berikut:
a. Saham Syariah
Saham syariah adalah tanda bukti kepemilikan atas suatu perusahaan
yang memenuhi prinsip syariah atau terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES).
Umumnya, saham perusahaan rokok, minuman keras, dan produk tidak halal lainnya
tidak dimasukkan dalam DES.
b. Sukuk
Sukuk adalah surat berharga berbasis penyertaan dalam pengelolaan
suatu aset yang memberikan hasil investasi tergantung dari jenis akadnya selama
periode tertentu. Sukuk atau obligasi syariah diterbitkan oleh Perusahaan dan
Negara.
c. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah produk keuangan yang dikelola oleh Manajer
Investasi, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya
diinvestasikan pada saham syariah dan sukuk.
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan
Bank Syariah
1. Perbankan Syariah
a. Pengertian Bank
Syariah
Bank syariah adalah
bank yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip syariat Islam.
b. Jenis Bank Syariah
Bank Syariah dapat
dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Bank Umum Syariah
(BUS)
Bank Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Unit Usaha Syariah
(UUS)
Unit kerja dari kantor
pusat bank umum konvensional, yang berfungsi sebagai kantor induk dari unit
usaha syariah dan /atau kantor cabang syariah.
Selain dua jenis Bank
Syariah tersebut di atas. Terdapat satu jenis Bank Syariah lainnya, yaitu Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah atau dikenal dengan BPRS.
2. Akad dan Produk
Bank Syariah
a. Akad Transaksi
Untuk bank syariah,
akad menjadi dasar dalam setiap transaksi. Akad merupakan perjanjian atau
kesepakatan yang dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan
nilai-nilai syariah. Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab
(pernyataan pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan
kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
b. Produk Penghimpunan
Dana
1) Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah
merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun
badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip
menghendaki. Contoh; tabungan dan giro.
2) Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah
kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk
melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan atau bagi hasil
berdasarkan nisbah/porsi yang disetujui bersama.
c. Produk Pembiayaan
1) Pembiayaan Modal
Kerja
Pembiayaan modal kerja
merupakan pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk
membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Akad yang digunakan adalah Mudharabah atau Musyarakah.
2) Pembiayaan
Investasi
Pembiayaan investasi
digunakan diantaranya untuk pembelian gedung, mesin, dan tanah yang bersifat
jangka menengah atau jangka panjang. Akad yang digunakan adalah Murabahah,
Mudharabah, dan Musyarakah.
3) Pembiayaan
Konsumtif
Pembiayaan konsumtif
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, baik untuk kebutuhan primer maupun
sekunder.
Akad yang digunakan
adalah Murabahah. dan Musyarakah.
d. Produk.lasa
1) Wakalah
Wakalah adalah jasa
yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam bertransaksi. Contoh:
pengiriman uang.
2) Kafalah
Kafalah adalah jasa
yang diberikan bank untuk menerima tanggung jawab dari nasabah yang disertai
dengan imbalan. Contoh: penjaminan proyek/pekerjaan.
3) Hawalah
Hawalah adalah jasa
yang diberikan bank untuk menerima pengalihan utang/piutang dari nasabah
kepada/dari pihak lain. Contoh: anjak piutang.
4) Rahn adalah jasa
yang diberikan oleh bank untuk memberikan pinjaman dengan menahan salah satu
harta milik peminjam sebagai jaminan. Contoh: gadai.
5) Sharf
Sharf adalah kegiatan
jual beli mata uang. Contoh: jual beli US Dollar dengan Rupiah.
Saturday, 22 September 2018
Fungsi Pajak
A. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi anggaran
(budgetair) merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiskal yaitu suatu fungsi
dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke
kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sebagai fungsi
utama disebabkan fungsi anggaran merupakan fungsi yang pertama kali muncul
dalam sejarah. Berdasarkan fungsi ini, pemerintahlah yang memungut pajak dari
penduduknya.
Pemasukkan kas yang
maksimal mempunyai maksud sebagai berikut.
1. Jangan sampai wajib
pajak atau subjek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakan.
2. Tidak boleh ada
satupun objek pajak yang tidak
dilaporkan oleh wajib pajak kepada fiskus.
3. Tidak boleh ada
satupun objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau penghitungan fiskus.
Dengan demikian maka
optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tidak hanya tergantung kepada fiskus
saja atau kepada wajib pajak saja. Akan tetapi, kepada dua-duanya berdasarkan
undang-undang perpajakan yang berlaku.Sistem pemungutan pajak suatu negara
menganut dua sistem sebagai berikut.
1. Self assessment
system adalah menghitung pajak sendiri.
2. Official assessment
system adalah menghitung pajak yang dilakukan oleh pihak fiskus.
B. Fungsi Mengatur
(Regulerend)
Di samping mempunyai
fungsi untuk mengisi kas negara, pajak juga mempunyai fungsi untuk mengatur
kehidupan masyarakat. Pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur
perekonomian negara. Pada umumnya fungsi
mengatur pajak akan bertentangan dengan fungsi anggaran. Untuk mencapai tujuan
tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijaksanaan, misalnya pemerintah
menentukan tujuan untuk memberantas kebiasaan mabuk-mabukan bagi generasi muda.
Dari sini pemerintah akan menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan
tersebut dengan cara memajaki harga minuman keras sedemikian rupa, sehingga
tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar generasi muda.
Jika setelah harga
minuman keras dipajaki dengan tarif pajak yang tinggi, dan penerimaan dari
sektor ini berkurang drastis atau bahkan menjadi nihil maka ini merupakan
pertanda bahwa pembeli minuman keras menjadi berkurang atau hilang sama sekali
dan tidak ada lagi generasi muda yang mabuk-mabukan. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa pemerintah telah berhasil menggunakan pajak sebagai alat untuk
mencapai tujuan di bidang sosial.
Untuk melaksanakan
fungsi mengatur ini, pemerintah dapat melakukannya melalui dua cara sebagai
berikut.
1. Insentif
Untuk memberikan
dukungan pada kegiatan ekonomi dan pembangunan, pemerintah bisa memberi
insentif seperti kemudahan-kemudahan untuk wajib pajak
dalam menjalankan
kewajiban perpajakannya. Contohnya antara lain
sebagai berikut.
a. Untuk menstabilkan
harga minyak goreng di dalam negeri, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan
minyak goreng.
b. Untuk menarik
investor supaya berinvestasi, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan
berupa pengurangan penghasilan neto.
c. Untuk mendorong
ekspor maka pemerintah mengenakan tarif PPN 0% terhadap ekspor barang.
d. Untuk mendorong
kegiatan sektor usaha tertentu, pemerintah membebaskan PPN impor atas impor
barang modal.
e. Untuk mendorong
berkembangnya industri tertentu, pemerintah membebaskan pengenaan bea masuk
atas impor bahan baku.
2. Disinsentif
Disinsentif dikenakan
pada komoditi-komoditi tertentu yang sengaja dihambat perkembangannya.
Contohnya antara lain sebagai berikut.
a. Untuk membatasi dan
mengendalikan pemakaian barang mewah tertentu, pemerintah mengenakan PPnBM yang
tinggi.
b. Untuk menghambat
kenaikan jumlah orang merokok maka cukai atas rokok dinaikkan.
Saat ini fungsi
mengatur (regulerend) lebih banyak dilaksanakan oleh instansi badan kebijakan
fiskal.
C. Fungsi Stabilitas
Melalui pajak,
pemerintah mempunyai biaya dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang mempunyai
hubungan dengan upaya untuk menstabilkan harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, penetapan harga maksimum, harga minimum,
pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
D. Fungsi
Pendistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan. Dengan demikian, pajak dapat membuka
kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Subscribe to:
Posts (Atom)









